Menkominfo Johnny G Plate dibawa ke Tahanan |
Jakarta.Internationalmedia.id.- Kejaksaan Agung (Kejagung)kini terus mendalami kemungkinan, di antaranya menelusuri adanya aliran dana terkait ditahannya Menkominfo dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G di BAKTI Kemenkominfo ke partai politik (parpol).
Penelusuran aliran dana tersebut dilakukan penyidik pascamenetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menjadi tersangka. Dari kasus ini, Kejagung sendiri menyebut kerugian negara dari kasus ini senilai Rp 8,3 trilun.
“Aliran dana ke parpol masih kami dalami. Makanya, setelah menetapkan Johnny sebagai tersangka, kegiatan kami tidak berhenti begitu saja,” tutur Dirdik Jampidsus Kuntadi kepada wartawan, di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Kuntadi menambahkan, pihaknya masih mengumpulkan sejumlah alat bukti lain berkenaan keterlibatan serta keuntungan yang didapat Johnny Plate dalam kasus tersebut.
Saat ini, timnya juga melakukan penggeledahan terhadap rumah dinas dan kantor Kemenkominfo setelah menetapkan Johnny Plate sebagai tersangka.
Penyidik juga menggeledah mobil bermerek Fortuner yang digunakan Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu ke Kejagung. Sejumlah alat bukti telah disita Kejagung, termasuk dokumen.
Dirdik Jampidsus, Kuntadi menyebutkan, setelah ditentukan menjadi tersangka bersama 5 tersangka yang telah ditahan terlebih dahulu, pemeriksaan penyidikan dan pendalaman terhadap tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G.Plate, tidak akan terhenti. (**)