Anggota DPRD Jawa Barat dari Dapil 12, Kabupaten Indramayu, Kabupaten dan Kota Cirebon, Bambang Mujiarto, ST |
Kab.Cirebon.Internationalmedia.id.-Anggota DPRD Jawa Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) 12, Kabupaten Indramayu, Kabupaten dan Kota Cirebon, Bambang Mujiarto, ST sangat berharap dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren mampu menjawab segala persoalan yang dihadapi pondok pesantren (ponpes).
“Sebetulnya, kalau berkaitan dengan harapan besar terkait Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini, khususnya bagi masyarakat pondok pesantren tidak lepas dari persoalan atau masalah yang dihadapi pondok pesantren.”
Harapan ini dikemukakan Bambang Mujiarto, usai kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2022/2023 di Desa Kali Tengah, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Senin (3/4/2023).
Selain itu jelas Bambang Mujiarto, adanya Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini berdampak pada pengakuan eksistensi pondok pesantren. Sehingga pondok pesantren dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat bisa berkesinambungan dan bersinergi.
“Saya kira, adanya aturan ini (Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren), pengakuan untuk pondok pesantren menjadi keniscayaan bagi pemerintah. Sehingga ada kesinambungan dan sinergi,” jelasnya.
“Kita tahu pondok pesantren ini hadir bersama-sama berjuang dalam perjuangan bangsa. Keberadaan mereka ini sudah ada sejak dulu. Sehingga seyogyanya ada nilai lebih untuk pondok pesantren dari pemerintah, khususnya dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, ini harapan besar saya,” sambung Bambang Mujiarto.(Ter)