Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Banjar Berhasil Tangkap 2 Penyuling Ilegal Gas Elpiji 3 Kg ke 12 Kg

Kamis, 06 April 2023 | 22:09 WIB Last Updated 2023-04-06T15:09:23Z
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo memperlihatkan barang bukti dan 2 pelaku penyulingan

Banjar.Internationalmedia.id.-Sat Reskrim Polres Banjar Polda Jawa Barat berhasil menangkap 2 pelaku penyulingan illegal gas Elpiji 3 kg ke tabung 12 kg saat mengangkut bakar gas untuk disuling.

Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo, dalam keterangannya Kamis (6/4/2023) menyatakan, penangkapan terhadap tersangka YAS (38) dan A (30) berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan langkanya gas Elpiji 3 Kg.

Anggota Unit II Tipidter, menurut Bayu kemudian melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 12.00, Unit II Tipidter menerima informasi adanya penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga gas 3 Kg bersubsidi.

"Anggota kita dari Unit II Tipidter membuntuti yang diduga pelaku yang sedang mengangkut. Ini setelah dilakukan komunikasi dengan Kasat Reskrim dan KBO," terangnya.

Ketika sampai di titik tujuan di Dusun Sindangtawang RT 01 RW 01, Desa sindanghayu Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Rabu (05/4/2023) sekitar pukul 13.43, kata Bayu, tim dari Reskrim pun menangkap YAS yang sedang menurunkan tabung gas 3 Kg.

"Di tempat yang sama, tersangka A yang sedang menyuling gas 3 kg ke tabung 12 kg pun berhasil ditangkap," ungkapnya. Dari keduany, Bayu mengatakan, diamankan ratusan tabung gas ukuran 3 kg, puluhan tabung gas 12 kg.

Tabung-tabung gas tersebut ada yang isi dan ada yang kosong. Selain itu, puluhan alat untuk menyuling gas dari tabung 3 kg ke 12 kg dan sebuah mobil turut pula diamankan sebagai batang bukti.

"Terhadap para tersangka kita jerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," pungkas Kapolres Banjar," kata Bayu.(mar)
×
Berita Terbaru Update