Notification

×

Iklan

Iklan

Polda Sumut Periksa Anggota DPRD Tanjungbalai DPO Kasus Narkoba

Rabu, 19 April 2023 | 07:57 WIB Last Updated 2023-04-19T00:57:52Z
Mukmin Mulyadi Anggota DPRD Tanjungbalai DPO kasus narkoba

Medan.Internationalmedia.id.-Anggota DPRD Tanjungbalai DPO kasus narkoba 2.000 pil ekstasi, Mukmin Mulyadi, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Selasa (18/4/2023).

Mukmin terlihat mengenakan kemeja hijau lengan pendek, peci berwarna hitam masker berwarna hitam dan kacamata. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut kembali menjadwalkan pemeriksaan Mukmin Mulyadi.

Anggota DPRD Kota Tanjungbalai itu diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka sekaligus buronan kasus narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi, mengatakan sesuai jadwal di surat yang dikirim ke Mukmin, pemeriksaan dijadwalkan Selasa(18/4/2023)pukul 10:00 WIB. Namun Mukmin telat hadir dari jadwal yang sudah ditentukan penyidik.

“Ini merupakan panggilan kedua terhadap buronan kasus ekstasi tersebut. Sebelumnya ia dijadwalkan diperiksa pada Kamis 13 April lalu, namun mangkir,” katanya.

Sebelumnya, anggota DPRD Tanjungbalai melalui proses pengganti antar waktu itu berdalih sakit, meski belum diketahui benar atau tidak. “Dalam suratnya diberitahukan kepada penyidik sakit,” ucap Yemi.

Polda Sumut menyatakan Mukmin Mulyadi, yang baru saja dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanjungbalai merupakan orang yang masuk ke daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Status DPO masih melekat ke Mukmin Mulyadi sejak Oktober 2020 lalu. Dalam hal ini ia terjerat kasus narkotika 2.000 pil ekstasi yang menjerat beberapa orang lainnya.

Mukmin Mulyadi dilantik sebagai anggota DPRD Tanjungbalai melalui proses pengganti antar waktu (PAW) pada 29 Maret lalu. Dia menggantikan temannya Nariadi alias Nanang dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW). (jan)

×
Berita Terbaru Update