Anggota DPRD Jawa Barat Dapil XV, Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, Hj Neng Madinah Ruhiat (tengah) saat sosialisasi Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren (Humas DPRD Jawa Barat) |
Kab. Tasikmalaya.Internationalmedia.id.- Hj Neng Madinah Ruhiat, Anggota DPRD Jawa Barat asal Daerah Pemilihan (Dapil) XV, Kabupaten dan Kota Tasikmalaya menyebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2022/2023 di Gedung MUI, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (3/4/2023).
Untuk kegiatan ini, Hj Neng Madinah Ruhiat melakukan sosialisasi Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Dalam sosialisasi Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren tersebut, Hj Neng Madinah Ruhiat menyampaikan poin-poin penting terkait Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Untuk diketahui, salah satu tujuan dibentuknya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pesantren yaitu, untuk lebih mengoptimalkan penyelenggaraan pesantren meliputi;
1. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian kitab kuning.
2. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin; atau
3. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum. (mar)