H. Husin SE, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil XII, Kabupaten dan Kota Cirebon serta Kabupaten Indramayu (Humas DPRD Jawa Barat) |
Kab.Cirebon.Internationalmedia.id.-- H. Husin SE, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) XII, Kabupaten dan Kota Cirebon serta Kabupaten Indramayu menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Senin (3/4/2023).
Kegiatan sosialisasi Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren tersebut dalam rangka pelaksanaan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2022/2023.
Selama kegiatan tersebut, - H. Husin SE menyampaikan point-point penting terkait Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Untuk diketahui, Perda Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pesantren ditetapkan, diundangkan dan berlaku mulai 10 Februari 2021.
Dibentuknya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pesantren diantaranya untuk lebih mengoptimalkan penyelenggaraan pesantren meliputi;
1. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian kitab kuning;
2. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin; atau
3. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum. (mar)