Foto: Illustrasi |
Jakarta.Internationalmedia.id.- Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap, sekitar 1.000 orang pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) telah dikirim secara ilegal ke Timur Tengah.
Mereka berasal dari beberapa wilayah di Indonesia kemudian ditampung di Jakarta lalu dikirim tanpa perizinan yang lengkap.
Mereka dikirim oleh dua sindikat perdagangan orang ke Timur Tengah. Salah satu sindikat yang berhasil ditangkap bahkan telah beroperasi sejak 2015.
Dikatakan, selama beroperasi sindikat tersebut setidaknya sudah mengirim 1.000 orang pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal
"Mereka telah beraktivitas merekrutan PMI (pekerja migran Indonesia) secara ilegal dilaksanakan sejak 2015. Jadi kalau kita jumlah perhitungan kami mencapai 1.000 orang yang sudah dikirim," jelas Djuhandhani Rahardjo , dalam konferensi pers, Selasa (4/4/2023).
Djuhandhani menjelaskan, rute pengiriman TKI ilegal oleh sindikat ini mulai dari Indonesia-Amman Jordania-Arab Saudi. Sindikat ini dikendalikan dua tersangka berinisial ZA (54) dan AS (58).
Modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan sindikat ini dengan menjanjikan korban bekerja di Arab Saudi dengan gaji sebesar 1.200 riyal per bulan.
Dalam merekrut PMI ini, kedua sindikat ini tidak melakukan prosedur yang benar. PMI dikirim para tersangka dengan visa turis atau pariwisata ke Jordania.
"Tersangka memberangkatkan korban ke negara Jordania dengan menggunakan visa turis atau pariwisata. Menampung sementara para korban di Jordania untuk menunggu proses penerbitan visa untuk masuk ke negara Arab Saudi," pungkas Djuhandhani.(**)