Mentan Syahrul Yasin Limpo memberikan keterangan pers, Rabu (15/03/2023), siang, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. (Foto: Humas Setkab/Rahmat) |
Arahan tersebut diungkapkan oleh Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/03/2023), usai mengikuti rapat terbatas (ratas) yang dipimpin oleh Presiden.
“Presiden sangat mewanti-wanti kami yang berkait dengan pupuk, ada Pupuk Indonesia dari BUMN, ada Badan Pangan Nasional kita Pak Arief, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Pertanian, langsung ditanyai satu per satu oleh Bapak Presiden seperti apa pupuk ini. Karena setiap Bapak Presiden turun [ke lapangan] selalu pertanyaannya tentang pupuk,” ujar Mentan.
Mentan mengungkapkan, kebutuhan pupuk bersubsidi nasional sangat besar, mencapai di atas 20 juta ton jika dilihat berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Sementara itu, kesiapan anggaran pemerintah hanya mampu mencapai 8 hingga 9 juta ton saja. Untuk itu, Mentan mengatakan pihaknya menyesuaikan regulasi dengan memberikan pupuk subsidi bagi petani yang menanam 9 komoditas.
“Untuk tahun ini kita sudah sesuaikan Permentan itu, tidak 69 [komoditas], hanya 9 jenis saja, 9 jenis itu terkait dengan pangan strategis, satu, yang kedua pangan yang berkontribusi pada inflasi, dan pangan untuk memperkuat ekspor,” ungkapnya.
Selain itu, kata Mentan, pihaknya akan memperkuat koordinasi kelembagaan dengan pemangku kepentingan terkait, seperti dengan BUMN PT Pupuk Indonesia. Koordinasi dilakukan mulai dari mempersiapkan pupuknya di setiap lini dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga sampai ke petani.
“Mulai dari mempersiapkan pupuknya lini 1 di provinsi, lini 2 di kabupaten, lini 3 di kecamatan, sampai lini 4, seperti itu, kira-kira begitulah. Oleh karena itu, koordinasi ini harus lebih matang,” ujarnya.
Syahrul menyampaikan, Kepala Negara memberikan waktu 2-3 bulan untuk membenahi sistem pemberian pupuk subsidi ini. Dengan demikian, diharapkan penyaluran pupuk tersebut dapat sesuai dengan perencanaan dan tidak keluar dari standar operasional prosedur sehingga tepat sasaran.
“Kita berharap minimal yang memang berhak mendapatkan pupuk harus [dapat] dan tidak ada pupuk yang keluar dari konteks perencanaan atau menyeleweng dari SOP atau menyeleweng dari tempatnya,” imbuhnya.
Selanjutnya, Mentan mengatakan pihaknya akan memvalidasi data 9,1 juta ton pupuk sesuai dengan kondisi di lapangan. Mentan pun berharap bahwa semua pihak terkait bisa bekerja sama dalam menangani persoalan pupuk.
“Tentu saja ini membutuhkan kerja sama yang aktif pada para gubernur, bupati, bahkan sampai di desa, di kecamatan, ada PPL [penyuluh pertanian lapangan] kita, dan lain-lain,” ucapnya. (lys)