Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat yang juga mantan Ketua Pansus Perda Pesantren. H. Muhamad Sidkon Djampi SH ditengah para Masyayikh |
Cirebon.Internationalmedia.id.-Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Pesantren di Jawa Barat belum maksimal. Padahal, lahirnya perda tersebut sebagai bentuk kepedulian pemprov Jabar terhadap pesantren.
Hal ini diungkapkan anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat yang juga mantan Ketua Pansus Perda Pesantren. H. Muhamad Sidkon Djampi SH saat melaksanakan kewajibannya sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat dihadapan para Masyayikh yang terpusat di Aula Majelis Hadad Pangrerep Ati, Blok Sambeng, Desa Cikeduk, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.
Sosialisasi ini dihadiri sejumlah MWC NU di Kabupaten Cirebon. Senin (13/3/2023).
Sidkon, kelahiran Indramayu ini menyebutkan, lahirnya perda pesantren itu sebagai bentuk komitmen pemprov. Namun, penerapan Perda tersebut belum sistematis. Masih parsial. Padahal, peraturan gubernur (pergub) nomor 183 tahun 2021 sudah ada.
"Sebetulnya perda itu sudah diterapkan. Tapi, belum maksimal, masih jauh dari harapan. Maka, sosialisasi Perda ini masuk ke pesantren - pesantren. Terlebih, basis PKB adalah santri dan pesantren. Sebab kemanfaatan dari lahirnya perda tersebut belum maksimal," kata Sidkon.
Menurut Sidkon, lahirnya perda pesantren lantaran jumlah pesantren di Jawa Barat ini terbanyak se Indonesia. Maka, keberadaan pesantren patut mendapat perhatian lebih. Apalagi, peran pesantren begitu besar membentuk moral bangsa.Juga melahirkan para tokoh-tokoh besar di Indonesia.
"Peran pesantren itu begitu besar. Maka, saya dari Fraksi PKB konsen diruang itu. Dan semua konten atau isi perda itu untuk pesantren, masyayikh, santri dan masyarakat," katanya.
Sidkon menjelaskan, bantuan untuk pesantren, melalui perda pesantren sampai saat ini, sistemnya masih buttom up. Belum sampai top down.
"Sistem nya masih buttom up dari bawah, kita kawal. Isinya pun beragam. Semua kita fasilitasi. Mulai dari beasiswa santri yang kurang mampu, bantuan operasional pesantren, asrama santri, pemberdayaan pesantren dan jenis bantuan lainnya," terangnya.(mar)