Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi memberikan Japengsos pada pekerja |
Pemberian bantuan dan jaminan sosial terhadap pekerja rentan bukan menjadi tugas pemerintah saja akan tetapi seluruh pemangku kepentingan, untuk berpartisipasi aktif dalam penguatan program tersebut, umumnya pemberi kerja dan pekerja diberikan perlindungan ketenagakerjaan.
Langkah baik pemerintah itu dilakukan karena ternyata masih ada kelompok masyarakat yang disebut Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan dikenal pekerja rentan belum terlindungi jaminan sosial.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Cimahi, Yanuar Taufik mengatakan, untuk mencegah garis kemiskinan bagi kaum tenaga kerja, diperlukan strategi jaring pengaman sosial dengan mendorong adanya partisipasi aktif para pemangku kepentingan dalam memperkuat program jaminan sosial ketenagakerjaan. Sedangkan jumlah ketenagakerjaan di Kota Cimahi masih banyak.
"Inovasi geliat Disnaker membayar iuran JKK dan JKM diharapkan dapat memberikan para pekerja rentan perlindungan, rasa aman dan tenang dalam bekerja, sedangkan dana untuk pembayaran iuran JKK dan JKM bagi pekerja rentan itu diperoleh dari sumbangan aparatur Disnaker dengan menyisihkan pendapatannya secara sukarelawan," ujar Yanuar Taufik, Sabtu (18/3/2023).
Dikatakan, saat ini aparatur Disnaker baru dapat membayar iuran bagi 59 orang pekerja rentan yang didaftarkan di BPJS ketenagakerjaan untuk JKK dan JKM, mulai dari pekerja rentan disabilitas dan pekerja rentan di Kelurahan Cibeubeur sebagai wilayah binaan. (mar)