Notification

×

Iklan

Iklan

Para Kepala Desa Dilarang Menggunakan Model Rambut Antimainstream

Jumat, 24 Februari 2023 | 12:01 WIB Last Updated 2023-02-24T05:01:59Z
Salah seorang Kades menjenguk warganya yang tengah sakit. Kades ini viral di Tiktok karena berpenampilan Mohawk. (TikTok @kadesmohawk010281)

Kab.Bandung.Internationalmedia.id.- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bandung melarang para Kepala Desa san perangkatnya menggunakan model rambut antimainstream(nyentrik). 

Larangan ini disampaikan dengan terbitnya surat dari DPMD tertanggal 17 Februari 2023 bernomor 100.3/005/277/SEGERA perihal disiplin pemerintah desa. Surat ditandatangi Kepala DPMD Kabupaten Bandung, Tata Irawan Subandi.

Surat dari DPMD Kabupaten Bandung tersebut ditujukan kepada seluruh camat di Kabupaten Bandung untuk segera ditindaklanjuti.

Surat yang diterbitkan DPMD Kabupaten Bandung ini berdasarkan surat Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Desa No: 100.1.2.3/BPD tanggal 10 Februari 2023 hal disiplin Pemerintahan desa. Maka camat untuk melakukan pembinaan kepada para kades dan perangkat desa lainnya.

Dalam butir surat tersebut, selain Kades dan perangkat desa lainnya dilarang model rambut antimainstream, juga jika ada kades dan perangkat desa lainnya bertato di bagian tubuhnya agar mengenakan pakaian dinas yang bisa menutupi tato di tubuhnya.

Selain itu, kades dan perangkat desa lainnya (pria) agar berambut pendek dan jika berambut panjang agar diikat.

Terakhir dalam surat tersebut, bagi kades dan perangkat desa lainnya dilarang memakai anting. Termasuk kepada kades dan perangkat desa lainnya (perempuan) dilarang memakai anting di anggota tubuh lainnya selain di telinga.(*)

×
Berita Terbaru Update