Notification

×

Iklan

Iklan

Tutupi "Borok" Bupati Sebelumnya, Bupati Bintan Buat RTH di Lahan Bekas Tambang Bauksit Gunakan APBD

Rabu, 21 Desember 2022 | 11:22 WIB Last Updated 2022-12-21T04:22:15Z
Lahan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di bekas tambang di wilayah Tembeling yang dilakukan Bupati Bintan dengan menggunakan APBD maupun anggaran KLH

Batam. Internasionalmedia.id.- Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) Kodat86 menyorot pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di bekas tambang di wilayah Tembeling yang dilakukan Bupati Bintan dengan menggunakan APBD maupun anggaran KLH. 

Pasalnya, untuk pemulihan lingkungan bekas tambang itu ada Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) pascatambang yang disetor perusahaan tambang di PD BPR Bintan.

"Pembangunan RTH itu bagus untuk publik dan masyarakat, tapi dilakukan di bekas tambang dengan menggunakan APBD maupun anggaran KLH itu jelas overlapping," kata Cak Ta'in.

Seperti dibuat status nitixen medsos maupun berita online, Kemarin 19 Desember Bupati Bintan Roby Kurniawan mencanangkan program dengan menyulap lahan bekas tambang menjadi RTH dengan dukungan dari KLH, bahkan siap menganggarkan pada APBD-P tahun 2023.

Cak Ta'in curiga, program Bupati itu sebagai reaksi atas hasil investigasi lapangan yang mereka lakukan di bekas tambang bauksit di kabupaten Bintan 17 Desember, hanya 2 hari berselang. Penambangan banyak dilakukan pada kurun waktu 2010-2016 pada masa Bupati Bintan Ansar Ahmad.

"Apa yang dilakukan Bupati Bintan itu seolah untuk menutupi borok Bupati sebelumnya, yang kebetulan adalah Bapaknya. Jadi ini anak mau nutup borok bapaknya. Bagus sih, bakti anak terhadap orang tuanya, tapi blunder," tegas Cak Ta'in.

Menurut mantan Dosen Unrika Batam itu, penggunaan dana APBD ataupun bantuan KLH justru memperkuat dugaan terjadi penyalahgunaan DJPL pascatambang. "kalau bangun RTH di bekas tambang pakai anggaran pemerintah, kemana DJPL selama ini," ujarnya.

Lebih lanjut Cak Ta'in menegaskan, pelaksanaan program RTH di bekas tambang dengan menggunakan APBD semakin memperkuat dugaan korupsi DJPL. Sebab dana itu seharusnya yang digunakan untuk reklamasi, reboisasi dan rehabilitasi lingkungan oleh perusahaan tambang.

"Reklamasi, reboisasi dan rehabilitasi lingkungan itu tanggung jawab perusahaan tambang, dengan setoran DJPL, mengapa pula kok tiba-tiba Pemkab Bintan buat program RTH di atas lahan bekas tambang itu?" papar Cak Ta'in. 

"Program RTH nya bagus, penggunaan anggarannya yang salah. Tapi itu bagus buat kami yang melaporkan dugaan korupsi DJPL. Jadi arahnya semakin jelas kemana dana itu," tambah Cak Ta'in. (nur)
×
Berita Terbaru Update