Sei Rampah.Internationalmedia.id.- Bagi masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai(Sergai) penunggal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 1995-2021, dihapuskan dan tidak perlu dibayar.
Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencanangkan kebijakan berupa program penghapusan sanksi administrasi (denda) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Penghapusan denda tersebut berlaku untuk tunggakan pajak tahun 1995 s/d 2021.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bapenda Sergai H Ikhsan, AP, MSi disela-sela rutinitasnya di Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah, Senin (7/11/2022).
“ Program penghapusan sanksi administrasi ini berlaku mulai 1 Nopember – 31 Desember 2022 (2 bulan). Syaratnya cukup membawa SPPT PBB atas objek pajak yang memiliki tunggakan dan melakukan pembayaran pokok tunggakan terutang. Wajib Pajak juga akan dibebaskan dari sanksi administrasi selama periode program ini berlangsung,” kata Ikhsan.
Menurutnya, progam penghapusan denda ini akan mengundang minat para wajib pajak yang menunggak selama bertahun-tahun. Oleh karenanya, saat ini merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk membayarkan kewajibannya.
Ia menambahkan bahwa pembayaran pajak tanpa denda tersebut bisa melalui Bank Sumut terdekat, e-commerce seperti Tokopedia, BukaLAPak dan di gerai-gerai Indomaret terdekat. Penghapusan ini, lanjutnya, hanya berlaku bagi denda tunggakan saja, sementara untuk nilai pokok tunggakan PBB-P2 tetap harus dibayarkan, jelasnya.
Ikhsan menyebut jika PBB yang dibayarkan oleh masyarakat ini untuk pembangunan Kabupaten Sergai yang Maju Terus; Mandiri Sejahtera dan Religius, tutupnya sembari menambahkan jika penghapusan denda administrasi PBB-P2 ini bertujuan mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah sekaligus memberikan keringanan kepada penunggak dalam melunasi tunggakan pajaknya.(Ida)