Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Barat, Nur Awani Ziliwu, S.Pd., M.M |
Nias Barat.Internationalmedia.id.- Pemberian bantuan pelayanan hamba Tuhan yang melayani di wilayah Kabupaten Nias Barat, yang selama ini dikenal dengan istilah insentif hamba Tuhan, sebagai salah satu program unggulan Bupati Nias Barat, dibayarkan sebelum akhir bulan November 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Barat, Nur Awani Ziliwu, S.Pd., M.M., kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (1/11/2022).
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Nias Barat melalui Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Barat, telah mendata seluruh hamba Tuhan yang melayani di wilayah Kabupaten Nias Barat dan telah melengkapi administrasi yang diperlukan untuk pemberian Bantuan Pelayanan kepada Hamba Tuhan.
“Tinggal menunggu waktu Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sebelum akhir November ini akan ditandatangani dan dibayarkan kepada masing-masing hamba Tuhan melalui pimpinan organisasi agama dalam bentuk Hibah. SK Penetapan Penerima dan NPHD sudah siap”, jelas Nur Awani Ziliwu.
Ia lebih lanjut menginformasikan alasan keterlambatan penyaluran bantuan pelayanan kepada hamba Tuhan disebabkan terlambatnya penyampaian data oleh masing-masing pimpinan organisasi agama dan penyesuaian anggaran bantuan pelayanan hamba Tuhan sesuai petunjuk Bupati Nias Barat.
“Data baru masuk semua di Kesra akhir bulan Agustus. Kemudian, Bupati memberi petunjuk untuk ditambah menjadi 1.500.000 per orang, sementara yang telah tertampung di DPA Bagian Kesra hanya 1.000.000 per orang. Penambahan itu baru kami usulkan dan telah ditetapkan melalui PAPBD”, terang Kabag Kesra Nur Awani Ziliwu.
Dikatakan, yang berhak menerima bantuan pelayanan hamba Tuhan tersebut adalah hamba Tuhan yang melayani di Gereja atau Mesjid di wilayah Kabupaten Nias Barat, yang telah diusulkan oleh pimpinan organisasi agama masing-masing dengan jumlah keseluruhan sebanyak 576 orang sebagaimana telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Nias Barat Nomor 900-519 Tahun 2022.
Adapun hamba Tuhan yang menerima bantuan pelayanan dimaksud sesuai dengan Petunjuk Teknis yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut:
Gereja Protestan (BNKP, ONKP, AMIN dan BKPN) diterima oleh Pendeta, Guru Jemaat, Vikar dan Evangelis. Gereja Protestan (Kharismatik dan Pentekosta) diterima oleh Pendeta, Gembala, Guru Jemaat dan Penatua dan Gereja Katolik diterima oleh Pastor, Suster, Katekis dan Lektor. Kemudian, Islam diterima oleh Khatib, Ustadz/Ustadzah dan Penceramah.
Untuk mempermudah proses pembayaran dan mempercepat pertanggungjawaban pemberian bantuan pelayanan hamba Tuhan melalui pimpinan organisasi agama, saat proses pendataan dipersyaratkan Nomor Rekening Bank Sumut yang masih aktif bagi masing-masing calon penerima bantuan.
“Kalau sekarang baru dibuka rekeningnya, akan memperlambat proses pembayaran kepada penerima dan juga memperlambat pertanggungjawaban oleh pimpinan organisasi agama penerima hibah. Makanya, saat pendataan kita mempersyaratkan calon penerima memiliki Nomor Rekening Bank Sumut yang masih aktif”, jelas Nur Awani Ziliwu.(mahi)