135 WNI/PMI yang dipulangkan ke Indonesia |
Malaysia.Internationalmedia.id.-- Konsulat RI Tawau kembali memfasilitasi pemulangan sebanyak 135 orang WNI/PMI bermasalah, yang telah selesai menjalani proses hukum dan selanjutnya dideportasi oleh pihak pemerintah Malaysia (12/10/2022).
Proses pemulangan dilakukan melalui jalur laut dari Pelabuhan Tawau ke Pelabuhan Tunontaka di Nunukan, Kalimantan Utara, menggunakan Ferry penyeberangan yang disediakan secara khusus.
Para WNI yang dideportasi kali ini terdiri dari 111 orang pria dan 24 orang wanita. Berdasarkan informasi dari pihak berwenang Malaysia dan wawancara langsung dengan yang bersangkutan, para WNI yang dideportasi ini sebelumnya terlibat berbagai kasus di wilayah Sabah-Malaysia.
Pada umumnya sebagian besar pelanggaran keimigrasian (123 kasus) dan sisanya terkait kasus narkoba (9 kasus), serta tindak pidana lainnya (3 kasus). Mereka berasal dari berbagai wilayah provinsi di Indonesia seperti:
Kalimantan Utara : 31 orang
Jawa Timur : 13 orang
Sulawesi Tenggara : 7 orang
Sulawesi Selatan : 58 orang
Sulawesi Tengah : 3 orang
Sulawesi Barat : 5 orang
Nusa Tenggara Timur : 17 orang
Nusa Tenggara Barat : 1 orang
Berdasarkan data yang diperoleh selama proses verifikasi diketahui bahwa para WNI/PMI tersebut juga telah mendapatkan vaksin lengkap COVID-19 dari pihak Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM).
Sebelum dilakukan proses deportasi, saat masih berada di Depot Imigresen Tawau (DIT), para WNI/PMI ini terlebih dahulu diverifikasi oleh Tim Satgas Perlindungan KRI Tawau guna memastikan kewarganegaraan yang bersangkutan.
Setelah yang bersangkutan dipastikan berkewarganegaraan Indonesia, pihak Konsulat akan menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) guna kelancaran proses deportasi.
Sesampainya di Nunukan para WNI ini akan ditangani dan diproses lebih lanjut oleh instansi-instansi terkait di Indonesia mulai dari ketibaan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, hingga pemulangan ke daerah asal masing-masing. (marpa)