Toba.Internationalmedia.id.- Bupati Toba, Ir Poltak Sitorus meminta jajarannya untuk menuntaskan tuntutan masyarakat terhadap persoalan hutan adat.
Dengan demikian, maka perlu diberlakukan persyaratan.
Dalam hal ini sesuai arahan kementerian kehutanan agar Bupati menetapkan layak tidaknya masyarakat-masyarakat yang berada di dua lokasi yakni Janji Maria dan Semenak menak adalah benar-benar masyarakat hukum adat.
Adapun persyaratan dimaksud, Bupati Poltak Sitorus mengatakan yaitu memiliki komunitas tertentu yang hidup berkelompok dalam suatu ikatan karena kesamaan keturunan dan atau territorial.
Kemudian, harus memiliki wilayah dan batas batas yang jelas, memiliki hukum adat yang bisa dibuktikan, adanya harta kekayaan berupa benda benda adat, dan adanya kelembagaan sistem pemerintahan adat.
Dalam hal pertambangan minerba, Bupati Poltak Sitorus meminta unsur Forkopimda dan OPD terkait bersama sama tegas bertindak demi pembangunan.
Hal ini disampaikan Bupati Toba dalam mengawali Rapat Koordinasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Toba Tahun 2022 bersama Forkopimda Kabupaten Toba yang diselenggarakan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Toba di Ruang Balai Data Lantai IV Kantor Bupati Toba, Jumat, 30 September 2022.
Demikian juga dalam hal angkutan umum plat hitam, Bupati Poltak Sitorus meminta agar ijin trayek angkutan umum plat hitam benar benar diurus supaya wisatawan bisa tahu arah tempat wisata melalui angkutan umum yang sudah mendapat ijin trayek.
"Ada ciri khas angkutan umum melalui pembenahan baik itu warna angkutannya, nomornya, tujuannya, ada merek dari mobilnya dan untuk lebih memperjelas itu agar mari belajar dari daerah lain yang sudah rapih trayek angkutan umumnya," tutup Bupati.
Turut hadir, Dandim 0210/TU Letkol Inf Hari Sandra, Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH., MH, Kajari Tobasa Samsul Kasim, SH diwakili Kasi Intel Gilbeth Sitindaon, SH.(Ung)