Komisi II DPRD Jawa Barat menerima audiensi dari Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Perhimpunan Penyuluh Pertanian (Perhiptani) Jawa Barat di Gedung DPRD Jawa Barat |
Bandung.Internationalmedia.id.-Ketua Komisi II DPRD Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati mengatakan bahwa Pemprov Jawa Barat harus mengutamakan pengangkatan THL penyuluh pertanian baik menjadi ASN maupun P3K.
“THL penyuluh pertanian di Jawa Barat harus menjadi prioritas dalam pengangkatan sebagai ASN baik sebagai PNS ataupun P3K oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” kata Rahmat Hidayat Djati kepada wartawan.
Hal ini disampaikan saat Komisi II DPRD Jawa Barat menerima audiensi dari Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Perhimpunan Penyuluh Pertanian (Perhiptani) Jawa Barat di Gedung DPRD Jawa Barat pada Kamis, 15 September 2022
Selanjutnya Rahmat juga menyampaikan saat ini THL Pertanian jumlahnya mencapai ribuan yang mana mereka sudah bekerja sebagai THL sejak 10 tahun lalu direkrut oleh Pemprov Jabar.
“Jawa Barat sebagai Provinsi dengan ciri utama pertanian tentu harus mengutamakan jaminan perlindungan status kepegawaian para penyuluh THL yang tergabung dalam PERHIPTANI,” ujarnya.
Komisi II DPRD juga meminta kepada Gubernur Jabar bersama dinas – dinas organisasi perangkat daerah terkait untuk melakukan tindakan khusus (afirmatif action) soal status kepegawaian dan jaminan kesejahteraan para penyuluh pertanian di Jawa Barat untuk menunjang keberlangsungan pembangunan pertanian di Jawa Barat.
Audiensi yang diikuti 50 orang Pengurus DPW dan Perwakilan Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat ini diterima langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Jawa Barat Rahmat Hidayat Djati dan sejumlah anggota Komisi II.
Adapun isu yang disampaikan dalam audiensi ini berkaitan dengan penyelesaian tenaga non ASN termasuk Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THLTBPP) dan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Daerah (THLTBPPD) Jawa Barat.
Dalam kesempatan tersebut Dudi Dudy S. Tafajani selaku Ketua DPW Perhiptani Jawa Barat memaparkan sejumlah point kepada Komisi II DPRD Jawa Barat.
Diantaranya mengenai usulan penyelesaian PPL non ASN (THLTBPP dan THLTBPPD) menjadi ASN (PNS dan PPPK) melalui usulan formasi Gubernur Jawa Barat sesuai dengan Perpres no 35 tahun 2022, Permenpan RB no 72 tahun 2020.(Ter)