Sei Rampah.Internationalmedia.id.-Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya mengikuti sidang paripurna yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD Sergai, Sei Rampah, Jumat (5/8/2022).
Sidang paripurna kali ini beragendakan Penyampaian Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sergai Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sergai Tahun 2023-2043.
Bupati Sergai menyampaikan bahwa Ranperda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Sergai tahun 2023-2043 ini merupakan amanat dari undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian, di mana industri sebagai salah satu pilar perekonomian memberikan peran yang cukup besar dalam pembangunan.
Bupati menyebut, dengan adanya Perda tentang rencana pembangunan industri ini, akan mendorong kemajuan industri di daerah secara terencana, terarah serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha atau pelaku industri yang akan menanamkan modalnya di Sergai.
“Penyusunan Ranperda ini, memperhatikan rencana induk pembangunan industri nasional tahun 2015–2035, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2015, dan rencana pembangunan industri Provinsi Sumatera Utara,” papar Bang Wiwik, sapaan akrabnya.
Selain itu, lanjutnya, kebijakan industri kabupaten tidak terlepas dari 3 (tiga) hal utama yaitu potensi sumber daya industri, rencana tata ruang kabupaten, keserasian dengan keseimbangan kegiatan sosial ekonomi serta daya dukung lingkungan.
Demikian juga dengan letak Kabupaten Sergai, yang menurutnya berada di antara wilayah pusat pertumbuhan industri yaitu Medan, Binjai, dan Deli Serdang (Mebidang), serta wilayah pertumbuhan industri Tanah Karo, Simalungun, dan Batu Bara (Rosiba).
Dengan demikian, membuat Sergai sangat strategis sebagai penyangga pusat pertumbuhan industri dan pada akhirnya akan memberikan dampak yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi di Sergai.
“Kami dari pihak Pemkab Sergai, mengapresiasi seluruh kegiatan termasuk rapat-rapat yang dilakukan oleh pihak legislatif khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang telah banyak memberikan waktu dan masukan-masukan sehingga Ranperda ini dapat diajukan pada sidang paripurna ini, dengan harapan dapat dilakukan pembahasan secara bersama-sama, antara eksekutif dengan legislatif, serta pada akhirnya dapat ditetapkan sebagai Perda,” ucapnya.
Terakhir, terkait dengan usul dari seluruh fraksi pembahasan Perda tentang rencana pembangunan industri kabupaten tahun 2023-2043 melalui gabungan komisi, Bupati menyebut pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang ada di DPRD Sergai.
Hadir dalam rapat kali ini, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sergai H. M. Faisal Hasrimy, AP, MAP, para Wakil Ketua DPRD, para Asisten dan Staf Ahli, serta perwakilan OPD terkait. (MC/Ida)