Ketua KomisiV DPRD Jabar H.Abdul Harris Bobihoe (foto:ist). |
Bandung.Internationalmedia.id.- DPRD Jabar bersama Pemprov melalui Dinas Pendidikan, tengah menggodok Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pungutan terhadap peserta didik di lingkungan sekaolah.
Ketua Komisi V DPRD Jabar, Abdul Harris Bobihoe membenarkan, bahwa pihaknya dengan Disdik Jabar tengah menggodok Pergub tentang Penarikan / pungutan DSP di lingkungan sekolah.
Dikatakan Pergub ini nantinya akan mengatur tentang mekanisme terkait pungutan di sekolah dan mencegah terjadinya pungutan liar di lingkungan sekolah, seperti saat proses penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Pergub ini akan mengatur beberapa pungutan yang boleh dilakukan oleh komite sekolah kepada peserta didik di lingkungan sekolah. Namun, bila pungutan dilakukan diluar dari yang telah ditentukan, maka komite sekolah dan pihak sekolah bisa terendus secara hukum (ada payung hukumnya), ujar Politisi Gerindra Jabar ini, Kamis(7/7/2022).
Ia menambahkan bahwa, pembahasan Pergub-nya sudah hampir final dan tinggal ditandatangani oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Sebagaimana diketahui, bahwa setiap tahun ajaran baru sekolah, para orang tua selalu dibikin pusing terkait adanya pungutan sejumlah dana yang dilakukan oleh pihak sekolah.
Padahal dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, mengizinkan komite sekolah untuk melakukan penggalangan dana dari para orang tua dan masyarakat untuk sejumlah keperluan.
Namun, penggalangan dana tersebut bersifat sukarela, berbeda dari pungutan yang sifatnya wajib.
Penggalangan dana oleh komite sekolah itu berbentuk bantuan dan sumbangan, bukan pungutan, karena kalau pungutan, besaran jumlah uang/dana sudah ditentukan termasuk waktu pembayarannya.
Hasil penggalangan dana dapat digunakan antara lain untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan, pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan.
Kemudian, pengembangan sarana/prasarana yang dipergunakan oleh Sekolah dan juga pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah.
Namun, hingga kini masih banyak sekolah berdalil untuk kepentingan pendidikan, maka terpaksa menarik dana sumbangan pendidikan (DSP) dari para peserta didik baru dengan menentukan besarannya dan jangka waktu pembayaran.
Padahal, dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 jelas-jelas disebutkan pihak Sekolah dan Komite Sekolah tidak dibenarkan menentukan besaran DSP, tapi nyatanya masih juga terjadi.(Ter)