UIN Salatiga |
Jakarta.Internationalmedia.id.-Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan lima Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) terkait pendirian Universitas Islam Negeri (UIN) yang merupakan perubahan bentuk atau transformasi dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN). Peraturan ini diterbitkan pada tanggal 8 Juni 2022.
Berikut kelima UIN yang didirikan sebagai perubahan bentuk IAIN tersebut:
1. UIN Mahmud Yunus Batusangkar sebagai perubahan bentuk dari IAIN Negeri Batusangkar, melalui Perpres Nomor 84 Tahun 2022 tentang Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar;
2. UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi sebagai perubahan bentuk dari IAIN Bukittinggi, melalui Perpres Nomor 85 Tahun 2022 tentang Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi;
3. UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan sebagai perubahan bentuk dari IAIN Pekalongan, melalui Perpres Nomor 86 Tahun 2022 tentang Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan;
4. UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan sebagai perubahan bentuk dari IAIN Padangsidimpuan, melalui Perpres Nomor 87 Tahun 2022 tentang Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan; dan
5. UIN Salatiga sebagai perubahan bentuk dari IAIN Salatiga, melalui Perpres Nomor 88 Tahun 2022 tentang Universitas Islam Negeri Salatiga.
Disebutkan di Perpres, transformasi dilakukan dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu Agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas.
Dengan menjadi UIN maka lima Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) ini tidak hanya menyelenggarakan program pendidikan ilmu agama Islam saja tetapi juga dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
“Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan pembinaan teknis program pendidikan ilmu lain dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan,” disebutkan dalam peraturan.
Dijelaskan pada Perpres, UIN merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Kelima Perpres ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu tanggal 8 Juni 2022, dan dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet.
Dengan tambahan lima UIN ini maka secara keseluruhan di Indonesia terdapat 29 UIN. Sebelumnya pada tahun 2021 telah diterbitkan tujuh Perpres tranformasi IAIN menjadi UIN.
Ketujuh UIN tersebut adalah UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung melalui Perpres 40/2021; UIN Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto melalui Perpres 41/2021; UIN Raden Mas Said Surakarta melalui Perpres 42/2021; UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda melalui Perpres 43/2021.
Kemudian, UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember melalui Perpres 44/2021; UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu melalui Perpres 45/2021; dan UIN Datokarama Palu melalui Perpres 61/2021. (lys)