impinan Pansus menerima Cinderamata dari Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK Dyah Tri Kumolosari |
Bandung.Internationalmedia,id.-Panitia khusus III DPRD Jawa Barat melakukan konsutasi ke kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Jakarta, Kamis (16/6/2022).
Kunjungan kerja dilakukan dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Rombongan Pansus III DPRD Jabar dipimpinan oleh Ketua Pansus III Ahmad Hidayat diterima langsung oleh Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK Dyah Tri Kumolosari.
Wakil Ketua Pansus III DPRD Jabar, H.Sugianto Nangolah, SH,MHum membenarkan bahwa Kamis kemarin, Pansus III melakukan konsultasi ke kantor Kemenko PMK untuk menyampaikan sekaligus mengonsultasikan ihwal Raperda Perlindungan Tenaga Kerja kepada Kemenko PMK.
Dia menjelaskan, Raperda telah merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang relevan yaitu UU Tenaga Kerja (UU 13/2003), UU SJSN, serta UU BPJS tapi masih perlu untuk mengakomodir muatan pasal-pasal diatas secara komprehensif.
"Sebagaimana kebijakan afirmasi Inpres 2/2021, perlu adanya kerja sama antar stakeholder untuk terlibat dalam pelaksanaannya sesuai tupoksi," ujar Politisi Partai Demokrat ini saat dihubugi Jum’at (17/6/2022).
Ia mengatakan dalam pertemuan tersebut, Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK Dyah Tri Kumolosari memberikan beberapa masukan dan saran terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Jabar melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (Ter)