Anggota Komisi I DPRD Jabar H. Arif Hamid Rahman |
Bandung.Internationalmedia.id.- Komisi I DPRD Jawa Barat akan mendukung dan mendorong agar Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat terus meningkatkan pengawasan terhadap program penyiaran yang ada di televisi maupun radio.
Menurut anggota Komisi I DPRD Jabar H. Arif Hamid Rahman, pengawasan terhadap program penyiaran TV dan Radio, sangat penting agar dapat semua program yang disiarkan tidak bertentangan dengan norma-norma agama dan sosial, serta tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
“KPID Jabar selaku mitra kerja Komisi I, kita melihat bahwa selama ini KPID Jabar sudah dapat menjalankan tupoksinya sesuai dengan koridornya. Namun, kedepan kita harapkan juga KPIDJabar, terus meningkatkan fungsi pengawasan”.
Hal ini disampaikan Arif Hamid Rahman saat menjadi narasumber pada acara talkshow yang digelar KPID Jabar menyoal ‘Pengawasan Semesta’ di stasiun Radio Maya 98 FM, Kamis (16/6/ 2022).
Dikatakan, selain kita mendukung tentunya kita juga mengapresiasi KPID Jabar terkait kinerja KPID Jawa Barat, yang terus bekerja optimal dan tegas dalam menegakkan regulasi yang berlaku.
Terdapat banyak pelaporan yang masuk dan kami terima, dan dari sejumlah laporan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di lapangan sejauh ini secara tegas sudah ditindaklanjuti oleh KPID Jawa Barat, terangnya.
Disampaikan, pihaknya mendukung apa yang dilakukan KPID Jawa Barat terutama dalam hal pengawasan dan perjuangannya mensukseskan Analog Switch Off di Jawa Barat.
Selain Arif, talkshow juga dihadiri langsung Ketua KPID Jawa Barat, Dr. Adiyana Slamet serta anggota komisioner diantaranya Roni Tabroni dan Syaefurrahman.
Kegiatan pengawasan semesta sendiri dilakukan untuk menegakkan ketentuan etika penyiaran yang termaktub dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Sementara itu Ketua KPID Jawa Barat Dr. Adiyana Slamet menyampaikan bahwa selama ini pihaknya telah melakukan teguran kepada lembaga penyiaran dalam upaya menegakkan regulasi P3SPS.
“Teguran kita sampaikan kepada 58 lembaga penyiaran berkaitan dengan penyalahgunaan frekuensi untuk kepentingan non publik dan juga berkaitan dengan masalah penghormatan terhadap perempuan,” tandasnya. (mar)