Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Korupsi di KMP SUMUT I dan II PT PPSU, Kejari Samosir Selamatkan Rp 200 Juta Kerugian Negara

Jumat, 03 Juni 2022 | 12:09 WIB Last Updated 2022-06-03T05:09:17Z
Terdakwa MS melalui Penasihat Hukum nya yakni Barak Donggut Simbolon dan Ramli Tambunan melakukan pengembalian Uang Kerugian Negara sebesar 200 juta rupiah di Gedung Kejaksaan Negeri Samosir, Kamis (02/06/2022)

Samosir.Internationalmedia.id.-Kejaksaan Negeri Samosir berhasil melakukan penyelamatan terhadap kerugian Uang Negara sebesar 200 juta rupiah.

Penyelamatan ini dari perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan Usaha KMP SUMUT I dan II pada PT Pembangunan Prasana Sumatera Utara (PT.PPSU) di Kantor Unit Simanindo – Tigaras yang melibatkan terdakwa MS.

Hal ini dikemukakan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Andi Adikawira Putera dalam konfrensi pers, di Gedung Kantor Kejari Samosir Kamis (2/7/2022). Ia didampingi Kasi Pidsus Muhammad Akbar Sirait, Kasi Intel Tulus Yunus Abdi, Kasi Datun Ris Sigiro, Kasubagbin Hery Fandy Siregar, beserta Tim JPU.

Dikatakan, bahwa terdakwa MS melalui Penasihat Hukum nya yakni Barak Donggut Simbolon dan Ramli Tambunan telah menunjukkan itikad baik yakni dengan melakukan pengembalian Uang Kerugian Negara sebesar 200 juta rupiah tersebut.

Perkara ini terjadi sejak Desember 2019 hingga Maret 2020. Terdakwa MS saat itu menjabat sebagai Kepala Unit KMP SUMUT I dan KMP SUMUT II yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Utara.

Terdakwa MS, tidak melakukan penyetoran hasil penjualan tiket kapal yang beroperasi melayani penyeberangan Pelabuhan Simanindo – Tigaras ke rekening milik PT.Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT.PPSU) di Bank Sumut.


Akhirnya, akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa MS menimbulkan selisih uang penyetoran hasil penjualan tiket PPSU.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Andi Adikawira Putera, tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh terdakwa MS, didakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) , (3) Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara untuk pengembalian kerugian uang negara, sementara akan dititipkan di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) atas nama Kejaksaan Negeri Samosir di Bank Mandiri sampai perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). (Ung)


×
Berita Terbaru Update