Jakarta.Internationalmedia.id.-KRI Songkhla memulangkan 2 WNI Nelayan di bawah umur asal Aceh, Kamis,(26/5/2022).
Kedua anak tersebut merupakan ABK dari KM Sinar Makmur 05 yang ditangkap oleh Polisi Patroli Laut Wilayah 3 Kerajaan Thailand di perairan Andaman pada tanggal 28 Januari 2022.
Perwakilan KJRI Songkhla, mengantar kedua anak tersebut hingga keberangkatan dari Bandara Internasional Phuket. Kedua anak tersebut dipulangkan melalui rute Phuket-Singapore-Jakarta atas pembiayaan dari pemerintah Indonesia.
KRI Songkhla mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada para pihak terkait atas bantuan dan kerjasama yang diberikan untuk terlaksananya pemulangan kedua nelayan dimaksud.(marpa)