Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Subang (Samsat Subang) |
Subang.Internationalmedia.id.-Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Subang (Samsat Subang) pada tahun 2022 ini optimis raih target pendapatan sebesar Rp 477,14 miliar.
Optimisme ini didasarkan, tahun 2021 Samsat berhasil melampaui target pendapatan sebesar 447,32 miliar.
Kantor Samsat Subang, mencatatkan realisasi penerimaan pajak daerah dari sektor total Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di akhir tahun 2021 sebesar Rp 268,13 miliar.
Capaian ini melebihi target yang ditetapkan yakni sebesar Rp 256,11 miliar, atau setara dengan 104 persen. PBBKB Rp 77,89 miliar, PAP sebesar Rp1,56 miliar, dan pajak cukai rokok sebesar Rp 99,7 miliar.
Secara keseluruhan P3DW Subang meraih overtarget di Tahun 2021 kurang lebih sebesar 103,8 persen. Realisasi pendapatan Samsat Subang memberikan kontribusi bagi Pemkab Subang melalui dana bagi hasil sebesar Rp. 189,99 miliar.
Kepala P3DW Subang, Lovita Adriana Rosa dalam keterangan tertulisnya, Selasa(15/3/2022) lebih jauh menjelaskan, optimisme Samsat Subang dapat mencapai target pada Tahun 2022 sebesar Rp. 477,14 miliar.
Dikatakan Lovita, masa pandemi yang belum berakhir ini, bukan halangan bagi para petugas P3D Wilayah Kabupaten Subang, untuk terus berkolaborasi dan aktif melakukan diseminasi informasi mengenai kemudahan bagi masyarakat wajib pajak dalam melakukan pembayaran Pajak.
Potensi kendaraan bermotor di wilayah Subang ada 435.295 Unit roda empat dan roda dua, yang diprediksi menghasilkan pendapatan sebesar Rp. 284,88 miliar.
Selain itu kita fokus juga menggali potensi pajak air permukaan sebesar Rp. 944,77 juta, pajak bahan bakar kendaraan bermotor sebesar Rp 80,20 miliar dan pajak rokok senilai 111,12 milyar.
Dari total target pendapatan sebesar Rp. 477,14 miliar, dana bagi hasil yang akan diterima Kabupaten Subang mencapai Rp. 219,06 miliar, kata Lovita.
Oleh karenanya, kata Lovita, tahun 2022 Samsat Subang akan intens melakukan akselerasi dan kolaborasi. Samsat Subang memiliki pengalaman kolaborasi dengan para petugas penelusur Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).
Dengan cara mendatangi para wajib pajak, petugas
penelusur yang berjumlah 16 orang melakukan tugasnya dengan maksimal.Petugas wajib meminta perjanjian kesanggupan dan
kesiapan secara tertulis kapan wajib pajak akan membayar pajaknya,” ujar
Lovita.
Selain mempertajam tugas para penelusur tersebut, Samsat Subang juga kolaborasi dengan BUMDes sebagai katalisator pembayaran pajak yang memudahkan dan mendekatkan layanan.(Ter)