Nias Selatan.Internationalmedia.id.-Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Kepemudaan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) dan Kejaksaan Negeri Nisel teken kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), di Aula Kejaksaan Negeri, Jalan Diponegoro Kelurahan Pasar Telukdalam, Rabu (02/03/2022).
Adapun salah satu dasar hukum tercapainya kesepakatan kerjasama tersebut adalah Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: Per-025/A/JA/11/2015 tentang petunjuk Pelaksana Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Selain itu, Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Nias Selatan dan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kepala Dinas Budparpora Nisel, Anggreani Dachi, SP., M.Si., menyebutkan maksud kesepakatan kerjasama adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua lembaga, serta meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Dengan kerjasama ini kita juga berharap dukungan dari Kejari Nisel agar pelaksanaan Nias Pro Tahun 2022 dan kegiatan lain yang dilaksanakan oleh Disbudparpora Nisel dapat berjalan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, serta berhasil guna meningkatkan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat, ujar Anggreani Dachi sembari mengucapkan terima kasih atas kesepakatan kerjasama kedua lembaga tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Nisel, Mukharom, SH., MH., mengharapkan jajaran Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Kepemudaan Olahraga Kabupaten Nisel dapat bekerja dengan baik sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Pada prinsipnya Kejaksaan Negeri Nisel siap mendukung pelaksanaan Nias Pro Tahun 2022 termasuk kegiatan lain yang mengarah pada peningkatan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.
Pada kesempatan itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Nisel, Ya’atulo Hulu, SH., menjelaskan kewenangan Jaksa Pengacara Negara dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta kaitannya dengan Pemerintah Pusat/Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah dan Bidang Hukum lainnya.
Penandatanganan kesepakatan kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini dapat terlaksana dengan baik.
Acara tersebut dihadiri oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nisel, Satria Dharma Putra Zebua, SH., dan jajarannya, serta Sekretaris Dinas Budparpora, Sanehaoni Bidaya, SE., M.I.P., para Kepala Bidang dan Kasi/Kasubbag Dinas Budparpora, Tim Liputan Dinas Kominfo Nisel dan Insan Pers. (mahi)