Notification

×

Iklan

Iklan

Miliki Potensi EBT Berlimpah, Pansus VIII DPRD Jabar Konsultasi ke Kementerian ESDM

Kamis, 20 Januari 2022 | 10:25 WIB Last Updated 2022-01-20T03:25:02Z
Pimpinan dan Anggota Pansus VIII DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke kantor PT. Migas Hulu Jabar Rabu(19/01/2022).Foto : Reza / Humas DPRD Jabar

DKI Jakarta.Internationalmedia.id.-Pansus VIII DPRD Provinsi Jawa Barat terus menjaring informasi dan masukan terkait Energi Baru Terbarukan (EBT). Mengingat, Provinsi Jawa Barat menjadi salah satu wilayah yang memiliki potensi Energi Baru Terbarukan (EBT) yang berlimpah.

Wakil Ketua Pansus VIII DPRD Provinsi Jawa Barat Muhammad Jaenudin, S.Ag., M.H mengatakan, Jawa Barat pada saat ini salah satu wilayah yang memiliki potensi EBT berlimpah yaitu Jawa Barat. Akan tetapi, negara pada tahun ini baru mengeksploitasi sekitar 11 persen.

"Wilayah Jawa Barat memiliki potensi EBT yang berlimpah tapi baru diekploitasi sekitar 11 persen di tahun ini," ucapnya usai melakukan konsultasi ke DKI Jakarta, Selasa (18/01/2022).

Menurutnya, masih terdapat resistensi yang cukup besar sehingga, hal itu yang menjadi referensi pihaknya membahas substansi pasal per pasal yang ada di Rancangan Perda.

"Tapi dengan satu semangat EBT ini memang ke depan menjadi salah satu alternatif energi untuk mengganti energi-energi fosil dan sebagainya," lanjutnya.

Lebih lanjut, Jaenudin meminta ke depannya Pansus harus betul-betul mengetahui rencana besar dari BUMD terutama PT. Migas Hulu Jabar terhadap perusahaan menuju EBT.

"Jangan sampai PT. Migas Hulu Jabar sehat sudah baik ketika masuk ke energi baru terbarukan yang bahkan negara pun begitu ya masih baru 11. Nah ini juga harus begitu hati-hati," kata Jaenudin.

Sebagaimana diketahui, Pansus VIII DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan konsultasi ke Direktorat Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Konsultasi tersebut bertujuan untuk membahas Perda tentang Raperda Perubahan Kedua atas Perda No. 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan BUMD Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan usaha Hulu dan Perubahan Kedua atas Perda No. 10 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Prov. Jabar pada PT. Migas Hulu Jabar.(lys)

×
Berita Terbaru Update