Jakarta.Internationalmedia.id.-Kementerian Luar Negeri dan Badan Pemeriksa Keuangan secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama dan Koordinasi dalam Rangka Mendukung Tugas dan Fungsi Kelembagaan. Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Luar Negeri dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (11/01/2022).
Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Luar Negeri dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Auditorium Badan Pemerika Keuangan.
Kerja sama yang disepakati dalam Nota Kesepahaman dimaksud meliputi pertukaran data dan/atau informasi; kajian dan penelitian; dukungan diplomasi; pendidikan dan pelatihan; dan kegiatan atau bidang lain sesuai kebutuhan yang disepakati para pihak.
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini memaknai 2 (dua) hal, yaitu:
Bukti komitmen untuk meningkatkan kualitas akuntabilitas keuangan dan kinerja organisasi Kementerian Luar Negeri; dan Komitmen Kementerian Luar Negeri dan Badan Pemeriksa Keuangan dalam mewujudkan good governance di tingkat global.
Kementerian Luar Negeri berkomitmen untuk terus memperkuat profile Badan Pemeriksa Keuangan Indonesia di dunia internasional, termasuk saat Presidensi G-20 Indonesia dengan mendukung inisiatif Badan Pemeriksa Keuangan membentuk Supreme Audit Institutions 20 (SAI 20).
Diharapkan Nota Kesepahaman dapat menjadi landasan kuat untuk kerja sama antara Kementerian Luar Negeri dengan Badan Pemeriksa Keuangan melalui pendekatan whole of government, serta dapat lebih menata dan memperkuat kerjasama untuk menghadapi tantangan maupun memanfaatkan berbagai peluang internasional dalam rangka memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi pencapaian tujuan bernegara.
Selain itu, penandatanganan Nota Kesepahaman menandakan bahwa mesin diplomasi akan terus berjalan dengan optimal di masa mendatang tidak hanya melalui peningkatan kapasitas kinerja organisasi Kementerian Luar Negeri, namun juga melalui peran Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia secara langsung pada berbagai forum internasional. (marpa)