Jakarta.Internationalmedia.id.-Untuk memberikan pelindungan kepada WNI di luar negeri, Konsulat RI di Songkhla telah berhasil memulangkan seorang WNI (SA) ke tanah air. SA pulang ke Indonesia pada Jumat (10/12/2021) dengan rute perjalanan adalah Phuket – Singapura – Jakarta.
SA dinyatakan bersalah karena melanggar ketentuan keimigrasian, dimana SA. masuk dan menetap di wilayah Kerajaan Thailand tanpa izin. Terkait pelanggaran tersebut, telah dilangsungkan sidang dan kepada SA dikenakan denda. SA telah menyelesaikan pembayaran denda yang diwajibkan dan telah dinyatakan bebas.
Berdasarkan pengamatan KRI Songkhla, kasus yang dialami SA bukan dilakukan secara sengaja, namun dikarenakan kekurangpahaman SA tentang ketentuan keimigrasian.
Hal tersebut berawal dari pertemuan SA dengan seorang pemuda berkewarganegaraan Thailand sewaktu SA bekerja di Malaysia yang kemudian berlanjut dengan pernikahan yang dilaksanakan di Yala, salah satu propinsi di Thailand Selatan.
Dengan koordinasi, kerjasama dan bantuan dari Kantor Imigrasi Yala; Yala Shelter for Children and Families serta Direktorat PWNI Kementerian Luar Negeri, KRI Songkhla dapat menyelesaikan kasus SA dengan baik dan memulangkan SA ke kampung halamannya di Desa Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Propinsi Jawa Timur.
KRI Songkhla mengucapkan apresiasi atas bantuan, kerja sama serta dukungan semua pihak dalam penyelesaian kasus dan pemulangan SA.(lysmar)