Notification

×

Iklan

Iklan

Pajak Air Permukaan PT. PJB harus Segera Terealisasi

Rabu, 03 November 2021 | 18:07 WIB Last Updated 2021-11-03T11:07:31Z
Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat saat kunjungan kerja ke PT. Pembangkitan Jawa Bali UP Cirata Kabupaten Purwakarta, Selasa (02/11/2021).Foto : Addy&Arqy /Humas DPRD Jabar

Purwakarta.Internationalmedia.id.- Pembayaran Pajak Air Permukaan (PAP) dari PT. Pembangkit Jawa Bali harus segera direalisasikan karena sudah tertuang dalam peraturan Gubernur Jawa Barat.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Hasim Adnan mengatakan, PAP perusahaan tersebut harus segera diselesaikan kan, dan mereka harus merealisasikannya.

"Terkait dengan pembayaran pajak PT. Pembangkit Jawa Bali UP Cirata terhadap Pajak Air Permukaan (PAP) dari pihak PJB akan segera follow up untuk segera merealisasikan membayar pajak air permukaan," ucap Hasim di Kabupaten Purwakarta, Selasa, (02/11/2021).

Pihaknya merespon baik akan hal tersebut, karena pihak PJB terlihat pro aktif dalam menjawab terkait PAP yang sudah menjadi kewajibannya.

"Kami komisi III sangat respon positif terkait dengan hal itu, karena dari pihak PJB tidak pasif dalam memberi jawaban terkait dengan pajak air permukaan (PAP) yang harus dibayar sesuai dengan peraturan gubernur tersebut," ucapnya.

Selain itu, menurut Hasim, Direktur Operasional I PT. PJB UP Cirata, M Yossy Noval sudah memberikan keterangan jika pihaknya telah mengurus pembayaran pajak yang merupakan salah satu dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Direktur Operasional I PT. PJB UP Cirata M Yossy Noval A juga telah memberikan statment beliau akan langsung segera mengurus terkait dengan pembayaran pajak air permukaan PT. PJB sehingga realiasi pajak dari pajak air permukaan PT. PJB bisa segera terealisasi," tambahnya.

Dirinya juga berharap, Komisi III semua wajib pajak terutama mengenai PAP seluruhnya harus segera dibayarkan, karena itu merupakan peraturan Gubernur Jawa Barat.

"Harapan kami komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat pajak air permukaan (PAP) itu harus dibayar sesuai yang telah di tetapkan oleh peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat," tandasnya.(mar)

×
Berita Terbaru Update