Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat, Bedi Budiman mengatakan, pihaknya lebih menyoroti mengenai proses eksekusi yang dilakukan oleh pihak PT KAI, menurutnya dari pengakuan warga yang menjadi korban, proses itu menyalahi aturan.
Yang pertama setelah mendengar dari para warga kronologis, saya menyoroti PT KAI dari proses eksekusi. Saya menyesalkan rentang waktu yang pendek, kedua, proses pengadilan berlangsung harusnya dihormati.
Saya juga melihat proses negosiasi yang tidak adil serta yang keempat masalah di lapangan yang menimpa warga itu sangat tidak patut, bagaimana wanita di perlakukan kasar sehingga mengalami luka-luka," katanya di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Selasa, (23/11/2021).
Bedi menyayangkan adanya korban anak-anak yang mengalami trauma pada saat proses penggusuran, karena mereka melihat arogansi petugas PT KAI pada saat penggusuran berlangsung dan ini harus ditangani negara karena PT KAI merupakan perusahaan milik negara.
"Saya menaruh perhatian terhadap anak-anak, ini harus segera ditangani oleh negara, Karena ini perusahaan negara. Meneg BUMN dan Dirut PT KAI harus perhatian terhadap korban penggusuran, bagaimana bisa surat H-1 dikirimkan besoknya digusur," tegas Bedi.
Dirinya juga menyerahkan proses proses hukum dalam permasalahan ini kepada pihak terkait, namun jika ada kesewenang-wenangan dalam proses penggusuran, pihaknya akan bertindak dengan koordinasi bersama pihak terkait
"Jadi kalo proses benar salah, kami percaya terhadap penegak hukum dan pengadilan. Kami ingin memastikan ini tidak ada kesewenang-wenangan," tutupnya.
Sementara itu, salah seorang warga yang menjadi korban penggusuran, Gun Gun Gumilar mengeluhkan mengenai adanya arogansi dari petugas PT KAI pada saat proses penggusuran, menurutnya ada oknum Satpol PP yang melakukan pemukulan terhadap warganya.
"Satpol PP Kota Bandung sempat memukuli warga kami sampe bonyok-bonyok," tambah Gun Gun.
Dirinya juga menyesalkan adanya pengakuan dari Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo yang menyebutkan jika warga sudah sepakat dengan PT KAI dan tidak ada masalah jika rumahnya dieksekusi.
"Kami menyesalkan Humas PT KAI yang mengatakan semua warga sudah sepakat, humas sudah melakukan pembohong publik. Padahal kita tidak semua menyatakan sepakat," ujarnya.
"Sebenarnya intinya, warga hanya ingin minta keadilan, ini kan sudah tergusur rumahnya, jadi terkait ganti rugi kami ingin yang jelas," tutupnya.
Diketahui sebelumnya, sebanyak 25 rumah, 40 KK dan 90 Jiwa mengalami penggusuran tanah dan bangunan di RW 04, Jalan Anyer Dalam, Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal pada hari Kamis, (18/11/2021).
Dalam hal ini, Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat menerima pengaduan langsung dari warga yang menjadi korban dan langsung mendatangi kantor PT KAI Daop 2 Bandung untuk menyampaikan Keluhan warga yang terdampak.(lys)