Pimpinan dan Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat, Bedi Budiman dan Rafael Situmorang saat mendatangi Kantor DAOP 2 Bandung, Selasa, (23/11/2021).Foto: Aldi/ Humas DPRD Jabar |
Bandung.Internationalmedia.id.-Menanggapi keluhan warga RW 04, Jalan Anyer Dalam, Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal yang menjadi korban penggusuran rumah oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang terjadi pada Kamis, (18/11/2021).
Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat mendatangi langsung Kantor Daop 2 Bandung yang diterima oleh Bagian Hukum Daop 2 Bandung, Alim Pratikno.
Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat, Bedi Budiman mengatakan, PT KAI seharusnya mengehentikan dulu proses penertiban aset milik KAI di kawasan tersebut serta meminta penanganan segera bagi korban penggusuran, karena menurutnya banyak warga yang memerlukan bantuan seperti obat-obatan, sembako dan pakaian.
Pesan saya, hentikan penertiban aset dengan cara yang ada di jalan Sukabumi dan Anyer Dalam dengan ditempel h-1, ada yang menakut nakuti, kedua Tanggulangin situasi darurat dilokasi saat ini.
Ketiga minta maaf kepada warga, kita warga Jawa Barat yang silih asih silih asuh, kita bukan negara kapitalis dingin," tegas Bedi di Kantor Daop 2 Bandung, Kota Bandung, Selasa, (23/11/2021).
Bedi menginginkan segera adanya solusi dari PT KAI terkait masalah tersebut, karena menurutnya ini sudah menjadi perhatian publik dan viral di media karena arogansi saat penggusuran berlangsung sehingga pihak dari DPR RI pun turun langsung meninjau tempat kejadian beberapa waktu lalu.
"DPR RI yang sudah datang ke sana, Pak Ono dan Pak Nico Siahaan, ini sudah menjadi perhatian publik," ucapnya.
Bedi meminta PT KAI Daop 2 Bandung agar memperhatikan anak-anak yang menjadi korban, karena menurutnya saat kejadian penertiban berlangsung banyak anak yang melihat kekerasan saat penggusuran.
Selain itu Bedi juga meminta PT KAI memperhatikan uang pengganti yang besarannya kurang sesuai dan mengembalikan barang barang milik warga yang tidak sempat warga ambil.
"Trauma healing juga harus jadi perhatian. Kalau soal ini (uang penggantian), masa 250 ribu per meter. Yang terkahir, itu barang barang mereka kembalikan, itu hak private orang, ini bisa di pidana," tambahnya
"Sampaikan ke KaDaop itu pesan saya, jadi ini bencana kemanusiaan harus segera ditanggulangi," tutupnya.(Ter)