Jakarta.Internationalmedia.id.- Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen terhitung mulai 1 April 2022.
Namun demikian, tarif tersebut tidak berlaku untuk beberapa barang/jasa yang dinikmati oleh masyarakat berpenghasilan rendah hingga menengah..
Hal ini dikemukakan, Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam konferensi pers UU HPP, di Jakarta, Kamis (7/10/2021).
Dikatakan, perintah tetap membebaskan tarif PPN untuk sembako, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, angkutan umum darat dan air, serta angkutan udara.
Kita memberikan fasilitas pembebasan PPN. Ini terutama untuk barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, dan beberapa jenis jasa lain.
Masyarakat berpenghasilan menengah kecil tetap tidak perlu membayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok tersebut.
Selain itu disebutkan, Pemerintah menetapkan tarif tunggal untuk PPN. Kenaikan tarif PPN disepakati untuk dilakukan secara bertahap, yaitu menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dan menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.
Kebijakan ini mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dunia usaha yang masih belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19.
Jika dilihat secara global, tarif PPN di Indonesia relatif lebih rendah dari rata-rata dunia sebesar 15,4%, dan juga lebih rendah dari Filipina (12%), China (13%), Arab Saudi (15%), Pakistan (17%) dan India (18%).
Dalam RUU HPP juga terdapat terobosan baru yaitu mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan,katanya.(lys)