Jakarta.Internationalmedia.id.-Indonesia saat ini tengah berunding dengan Singapura terkait realignment batas FIR (Flight Information Region) Jakarta dan FIR Singapura agar dimensi FIR Jakarta dapat melingkupi seluruh wilayah teritorial Indonesia.
Hal ini juga merupakan mandat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.
Terkait dengan hal itu, pemahaman holistik baik dalam aspek politik, hukum internasional, diplomasi, dan teknis keseluruhan sangat diperlukan untuk merumuskan posisi Indonesia sehingga keseimbangan kepentingan pemberian layanan navigasi penerbangan dapat diciptakan.
Utamanya agar mampu menjamin keselamatan penerbangan serta kepentingan pertahanan, keamanan, dan penegakan hukum di wilayah udara Indonesia.
Untuk mendapatkan pemahaman holistik tersebut, Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri Dr. iur. Damos D. Agusman menemui Direktur Utama Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (AirNav Indonesia) Pramintohadi Sukarno, Direktur Navigasi Penerbangan Kementerian Perhubungan Capt.
Sigit Hani Hadiyanto, dan General Manager JATSC Endaryono di Jakarta Air Traffic Service Center (JATSC) yang berlokasi di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Rabu (6/10) .
Kunjungan difokuskan untuk menggali pemahaman yang mendalam tentang aspek teknis operasional navigasi penerbangan serta menyaksikan secara langsung proses pemberian layanan navigasi penerbangan yang dilakukan oleh para Air Traffic Controllers (ATC) Indonesia di ruang udara yang masuk dalam dimensi Flight Information Region Jakarta (FIR Jakarta).
“Untuk memahami isu FIR, kita harus memahami keseluruhan aspek secara holistik, baik politik, hukum internasional, diplomasi, dan teknis," demikian tutur Damos Agusman.(marpa)