SMA Negeri Narumonda Porsea, Toba Sumut |
Toba.Internationalmedia.id.- Pemerintah Kabupaten Toba, Provinsi Sumatra Utara, akhirnya mengijinkan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas bagi sekolah tingkat SD dan SMP, sejak hari ini, Selasa, 21 September 2021.
Diijinkannya pelaksanaan PTM Terbatas itu, tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kabupaten Toba Nomor 4673 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PTM Terbatas dimasa pandemi COVID-19,kata Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Toba, Lalo Hartono Simanjuntak, Selasa (21/9/2021).
Dikatakan, surat edaran yang mulai disosialisasikan ini, sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 202.
Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/39/INST/2021 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Masa Pandemi COVID-19 di Provinsi Sumatera Utara.
Selanjutnya Hasil Rapat Kerja Dinas Pendidikan bersama Satuan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di Kabupaten Toba pada tanggal 15 September 2021 perihal Pembelajaran Tatap Muka Tingkat SD dan SMP.
Pada pelaksanaan PTM Terbatas, sejumlah ketentuan harus diterapkan, salah satunya persetujuan orang tua peserta didik dan ketersediaan peralatan kesehatan.
Selain itu, jumlah peserta didik rombongan belajar (rombel) juga diterapkan ditambah tenaga pendidik dan siswa selama proses pembelajaran harus menerapkan protokol kesehatan.
Di antaranya wajib memakai masker dan menjaga jarak kontak, tambah Lalo Hartono Simanjuntak.
Selanjutnya, bagi kecamatan yang jumlah penduduknya terpapar COVID-19, melebihi 5 pasien, belum diperbolehkan melaksanakan PTM Terbatas, sambung Lalo Hartono yang juga Jurubicara Satgas COVID-19 Kabupaten Toba.(MC/Ung)