Layanan Rapid Test Antigen di Stasiun Kereta Api |
Bandung.Internationalmedia.id.-PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan tarif baru untuk layanan Rapid Test Antigen di Stasiun dari sebelumnya Rp85.000 menjadi Rp45.000 untuk setiap pemeriksaan.
Tarif baru ini berlaku mulai 24 September 2021 di 64 stasiun khususnya di 5 stasiun di wilayah Daop 2 Bandung yang melayani Rapid Test Antigen.
"Penyesuaian tarif merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI Daop 2 Bandung kepada pelanggan," ujar Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo.
Daop 2 menyediakan fasilitas Rapid Test Antigen di stasiun dengan harga terjangkau bagi para calon pelanggan yang ingin melengkapi persyaratan naik kereta api Jarak Jauh.
Hadirnya layanan Rapid Test Antigen di stasiun wilayah Daop 2 ini merupakan hasil Sinergi BUMN antara KAI dengan Rajawali Nusantara Indonesia melalui anak usahanya yaitu Rajawali Nusindo, Indofarma melalui anak usahanya yaitu Farmalab, serta pihak-pihak lainnya.
Adapun daftar stasiun yang melayani pemeriksaan Rapid Tes Antigen di wilayah Daop 2 Bandung adalah Stasiun Bandung (pukul 05.00 s.d 20.00 WIB), Stasiun Kiaracondong (pukul 08.00 s.d 23.00 WIB), Stasiun Tasikmalaya (pukul 08.00 s.d 21.00 WIB), Stasiun Banjar (pukul 08.00 s.d 16.00 WIB) dan Stasiun Cimahi (pukul 08.00 s.d 17.00 WIB).
Untuk dapat melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen di stasiun, calon pelanggan harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas.
Sesuai SE Kemenhub No 69 Th 2021, pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Pelanggan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
KAI telah mengintegrasikan sistem boarding KAI dan aplikasi Peduli Lindungi sehingga data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan akan otomatis muncul pada layar komputer petugas.
Integrasi ini bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.
Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Untuk naik kereta api, pelanggan harus dalam kondisi sehat dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Kuswardoyo menegaskan, Daop 2 berkomitmen untuk memastikan seluruh pelanggan KA Jarak Jauh telah memenuhi persyaratan yang telah diatur pemerintah. Jika ada yang tidak sesuai maka dilarang naik kereta api dan tiket akan dibatalkan dan bea akan dikembalikan 100%
Kereta Api merupakan moda transportasi yang mengutamakan keselamatan, memastikan pelanggan dalam kondisi aman dan sehat, serta konsisten menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat.
"Daop 2 mendukung penuh upaya pemerintah dalam melakukan screening deteksi Covid-19 pada moda transportasi Kereta Api guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tutup Kuswardoyo.(Ter)