Jakarta.Internationalmedia.id.- Dalam upaya memberikan pelindungan untuk WNI di luar negeri, Konsulat RI di Songkhla telah berhasil memulangkan empat WNI nelayan bawah umur asal Aceh Timur dari Phuket ke tanah air.
KRI Songkhla mengantar langsung para WNI hingga di Bandara Internasional Phuket (09/09/2021). Para WNI tersebut merupakan bagian dari 32 WNI nelayan KM Rezeki Laot asal Aceh Timur, yang ditangkap otoritas keamanan laut Thailand Selatan pada 9 April 2021 di Perairan Phuket, Thailand Selatan.
Kasus yang menimpa 32 WNI nelayan asal Aceh Timur ini ditangani langsung oleh Konsulat RI di Songkhla. KRI Songkhla memberikan pelayanan penerjemah, bantuan hukum, memberikan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar, hingga menjembatani komunikasi dengan keluarga.
Berdasarkan penelitian dokumen, empat WNI tersebut berada dalam batas usia di bawah umur, sehingga kasus telah ditangani secara terpisah dengan 28 WNI nelayan dewasa, sampai dengan proses peradilannya di Phuket.
Hakim Pengadilan Anak dan Keluarga Provinsi Phuket akhirnya memberikan perintah kepada jaksa untuk memulangkan ke-4 WNI nelayan di bawah umur tersebut yang dinyatakan tidak bersalah dan dikembalikan kepada keluarga.
Adapun hak ke-4 WNI di bawah umur tersebut dilaksanakan sesuai undang-undang setempat tentang Anak dan Keluarga, mulai dari penahanan, perubahan status penanganan sampai pada akses pendampingan psikologis anak serta pemeriksaan oleh Pengadilan Anak dan Keluarga. Mereka diberikan kebebasan komunikasi dengan keluarga.
Mengingat masih dalam masa pandemi Covid-19, Konsul RI Songkhla mengajukan permohonan repatriasi kepada Pemerintah Thailand atas beban pemerintah RI.
Dengan pertimbangan, agar keempat WNI tersebut dapat segera berkumpul dengan keluarganya di Aceh Timur. Hingga akhirnya dengan bantuan otoritas di Thailand, para WNI tersebut dapat dipulangkan pada hari ini.(marpa)