Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum saat melantik anggota BPSK Wilayah secara virtual dari Rumah Singgah Wakil Gubernur, Tasikmalaya, Kamis (12/8/2021)
Tasikmalaya.Internationalmedia.id.-Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) harus semakin prima melayani masyarakat
dengan memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam setiap sengketa antara
konsumen dan pelaku usaha.
Pesan ini
disampaikan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum saat melantik dan
mengambil sumpah anggota dan pengganti anggota BPSK di wilayah Jawa Barat,
secara virtual dari Rumah Singgah Wakil Gubernur, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis
(12/8/2021).
"Pelantikan
kali ini adalah kegiatan yang memiliki legalitas formal, bersifat dinas karena
dilindungi undang- undang," ujar Uu Ruzhanul Ulum.
Menurut Uu, BPSK
yang terdiri unsur pemerintahan, pelaku usaha, dan konsumen harus mampu
menyelesaikan sengketa konsumen dengan baik.
Kemudian,
BPSK juga harus lebih aktif mengedukasi masyarakat terkait hak- hak konsumen,
upaya perlindungan, dan pengetahuan tentang hukum bersengketa.
"Sesuai
undang- undang antara lain menjamin kepastian hukum bagi penjual maupun
produsen, kepastian hukum bagi konsumen atau pembeli, kepastian hukum dalam
transaksi berniaga, kemudian memberikan perlindungan baik bagi penjual dan
pembeli," jelasnya.
Dengan
edukasi bukan saja pelaku usaha (produsen) yang tercerdaskan tapi juga
masyarakat sebagai konsumen menjadi lebih cerdas dan sadar akan hak- haknya di
hadapan hukum.
"Selanjutnya
meningkatkan pengetahuan masyarakat khususnya dalam bertransaksi sehingga
masyarakat diberi pencerahan oleh BPSK. Ujungnya masyarakat pintar dalam urusan
transaksi," kata Dia.
Uu berharap
ekonomi dan daya beli masyarakat di tengah pandemi COVID-19 lambat laun pulih
kembali.
"Dengan
begitu perekonomian akan lancar, daya beli masyarakat akan semakin membaik dari
waktu ke waktu. BPSK untuk tetap meningkatkan ilmu pengetahuan, wawasan,
komunikasi dan hal lainnya," pungkasnya.(Ter)