Toba.Internationalmedia,id.-Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Toba
anggaran tahun 2021 mengalami kendala dalam penerbitan Sertifikat Hak Atas
Tanah (SHAT).
Kendala ini diakibatkan kurangnya animo dan kepedulian
masyarakat dan kendala lainnya karena sebagian besar status lahan tanah masih
warisan dan sebagian pemiliknya berada di luar wilayah Toba (perantauan).
“Hal itu mengakibatkan kendala dalam penerbitan sertifikat,
” ujar Camat Siantar Narumonda Evendy Marpaung, pada Jumat (13/8/2021).
Evendy Marpaung menyayangkan hal itu, sebab 3
desa di wilayahnya mendapatkan kesempatan program nasional itu yakni, Desa
Narumonda IV, VII,dan Desa Narumonda VIII.
Namun hingga saat ini, masyarakat pemilik lahan di 3
desa itu, masih seratusan warga yang mendapatkan sertifikat tanah.