Bandung.Internationalmedia.id.-
Sebanyak 12.164 narapidana dan anak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah
Tahanan Negara (Rutan) di wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat
(Jabar) mendapatkan remisi bertepatan dengan peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan
Republik Indonesia.
Wakil
Gubernur (Wagub) Jabar Uu Ruzhanul Ulum menyerahkan Keputusan Menteri Hukum dan
HAM RI tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2021 Narapidana dan Anak secara
simbolis di Lapas Perempuan Kelas II A, Kota Bandung, Selasa (17/8/2021).
"Narapidana
yang memperoleh remisi untuk selalu menguatkan keimanan dan ketakwaan. Harus
tetap sadar, taat dan juga mengetahui tentang hukum supaya kita tidak terjerat
oleh hukum. Sehingga tidak akan lagi terjerumus pada hal-hal yang bertentangan
dengan agama dan negara," kata Uu --sapaan Wagub Jabar.
Adapun
syarat-syarat narapidana yang berhak memperoleh remisi, yakni berkelakuan baik
dalam kurun waktu remisi berjalan, telah menjalani pidana minimal enam bulan
dihitung sejak penahanan untuk tindak pindana umum, dan untuk tindak pidana
terkait PP 99 Tahun 2012 pasal 3A tetap harus menjalani pidana minimal enam
bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
Uu berharap
lingkungan narapidana yang bebas karena habis masa pidana usai mendapatkan
remisi harus membuka pintu selebar-lebarnya.
“Jangan
sampai mereka frustasi sehingga berpikiran yang tidak-tidak, akhirnya kembali
pada hal-hal yang dilarang oleh agama dan negara. Jadi pesan pada diri mereka
sendiri dan juga pesan kepada masyarakat untuk bisa bergabung dan bergaul,”
tuturnya.
“Sehingga
mereka anggap adalah seperti masyarakat biasa yang tidak memiliki hal-hal
negatif ke belakang atau riwayat yang tidak baik ke belakang," imbuhnya.
Selain itu, Uu
juga melaporkan bahwa narapidana dan petugas lapas maupun rutan sudah menjalani
vaksinasi COVID-19. Hal itu dilakukan untuk menekan risiko penularan COVID-19
di lapas maupun rutan.
"Sekarang
saya sampai kantor Lapas, penghuninya baik itu binaan ataupun petugasnya atau
pegawainya, sudah divaksin," tuturnya.(Ter)