Rapat Paripurna DPRD Jabar
Bandung.Internationalmedia.id.- Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat (DPRD Prov Jabar) menyetujui usulan
pemberhentian Ade Barkah Surahman(ABS) sebagai Wakil Ketua DPRD Jabar periode
2019-2024.
Persetujuan tersebut ditetapkan pada Rapat Paripurna DPRD Prov Jabar, yang dipimpin Ketua DPRD Taufik Hidayat, Senin (16/8/2021).
Usulan pemberhentian ini merujuk pada surat pengunduran diri yang disampaikan Ade Barkah Surahman, yang diterima Pimpinan DPRD tanggal 8 April 2021.
"Pada tanggal 8 April 2021 Pimpinan DPRD telah menerima surat dari Bapak Drs. H. Ade Barkah Surahman, M.Si, Wakil Ketua DPRD Prov Jabar dari fraksi partai Golongan Karya (Golkar), perihal pernyataan pengunduran diri dari jabatan Wakil Ketua DPRD Prov Jabar," tutur Taufik.
Selain pemberhentian Ade Barkah Surahman, rapat
paripurna juga menyetujui usul peresmian pengangkatan H. Ade Ginanjar, S.Sos,
sebagai calon pengganti Wakil Ketua DPRD Prov Jabar sisa masa jabatan
2019-2024.
Keputusan DPRD Prov Jabar tersebut akan disampaikan
kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, sebagai wakil pemerintah pusat.
DPDR Jabar akan menyampaikan surat pengantar kepada Gubernur soal persetujuan legislatif atas usul pemberhentian dan pengangkatan calon Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Golkar.
Hal tersebut di
atas disampaikan Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat saat sidang paripurna DPRD
Jabar, Jl Diponegoro, Kota Bandung, Senin, 16 Agustus 2021.
Anggota Dewan yang diangkat jadi Wakil Ketua DPRD Jabar adalah Ade Ginanjar. Sementara anggota Dewan yang diberhentikan adalah Ade Barkah Surahman (ABS).