Jakarta.Internationalmedia.id.-Kementerian Luar Negeri secara resmi meluncurkan paspor elektronik (e-passport) diplomatik dan dinas, bertepatan dengan perayaan hari ulang tahun (HUT) Kementerian Luar Negeri pada 19 Agustus 2021, yang diselenggarakan secara virtual.
“Peluncuran e-passport merupakan bagian dari upaya
Kemlu untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kekonsuleran. Penggunaan
paspor elektronik ini juga diharapkan dapat berkontribusi bagi upaya
peningkatan keamanan nasional maupun internasional yang menjadi kepentingan
kita bersama“ ujar Menlu.
Dengan
E-Passport, maka paspor diplomatik dan dinas memiliki fitur pengamanan yang
lebih kuat dari potensi pemalsuan, sekaligus meningkatkan efektifitas dan
efisiensi proses pemeriksaan passport di pos imigrasi, dengan menggunakan
teknologi terkini, sejalan dengan amanat Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian, dan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 sebagai peraturan
pelaksananya.
Sesuai dengan
standar internasional, e-passport diplomatik
dan dinas telah memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Document 9303 ICAO
tentang standard and specification
machine readable travel documents (MRTD) edisi terakhir sehingga
terjamin keamanan dan keabsahannya.
Selain itu, paspor ini juga memberikan
kemudahan bagi pemegangnya karena telah terintegrasi dengan sistem yang diakui
secara global.
Lebih lanjut,
Menlu menegaskan bahwa pengembangan teknologi e-passport patut dibanggakan
karena merupakan hasil karya anak bangsa, buatan negeri sendiri.
Melalui
peluncuran e-passport diplomatik
dan dinas, Indonesia menjadi salah satu dari 100 lebih negara yang telah
menerbitkan e-passport baik yang berjenis paspor regular, paspor diplomatik dan
paspor dinas.
Diharapkan pula upaya upgrade ini dapat meningkatkan juga
jumlah Perjanjian Bebas Visa Diplomatik dan Dinas (PBVDD) yang saat ini masih
tertunda karena terdapat persyaratan bahwa paspor yang digunakan harus
berbentuk paspor elektronik.(marpa)