Jakarta.Internationalmedia.id.-Kuasa Usaha ad Interim Perutusan Tetap Republik Indonesia di Jenewa, Dubes Grata E. Werdaningtyas, menyampaikan posisi Indonesia yang mendorong semua pihak untuk menghentikan kekerasan dan menahan diri dari kekejaman di Afghanistan
Hal ini disampaikan pada Sesi Khusus Dewan HAM mengenai “Serious human rights concerns and situation in Afghanistan" (Keprihatinan atas Situasi Hak Asasi Manusia yang Serius di Afghanistan").
Dubes Grata juga tekankan pentingnya otoritas di Afghanistan untuk menjamin perlindungan hak-hak asasi seluruh orang di Afghanistan, termasuk khususnya perempuan dan anak perempuan.
Statement lengkap disini
Hal lain yang Indonesia tekankan dalam statement di Sesi Khusus ini adalah pentingnya Dewan HAM untuk mengikuti situasi perkembangan HAM di Afghanistan.
Juga jaminan atas partisipasi perempuan secara penuh, setara dan bermakna dalam proses perdamaian dan perkembangan situasi di Afghanistan di masa mendatang. Indonesia juga menggarisbawahi pentingnya jaminan akses kemanusiaan oleh otoritas saat ini.
Indonesia berkeyakinan dan berkomitmen terhadap proses perdamaian dan rekonsiliasi nasional yang inklusif di Afghanistan.
Penyelesaian situasi kekerasan melalui proses politik yang damai dan menjamin proses rekonsiliasi nasional yang bersifat inklusif, Afghan-led and Afghan-owned adalah hal-hal yang masyarakat internasional harus dukung. Indonesia juga meminta Dewan HAM meningkatkan komitmen pemberian bantuan dan pembangunan kapasitas sesuai dengan kebutuhan Afghanistan.
Sesi Khusus Afghanistan ini telah mengesahkan sebuah resolusi Dewan HAM berjudul “Strengthening the Promotion and Protection of Human Rights in the Islamic Republic Afghanistan" secara konsensus.
Resolusi menegaskan keprihatinan atas situasi di Afghanistan, meminta gencatan senjata, penghormatan penuh atas hak-hak asasi seluruh orang di Afghanistan.
Resolusi meminta seluruh pihak pada konflik untuk menghormati kewajiban berdasarkan hukum internasional, termasuk hukum hak asasi manusia internasional dan hukum humaniter internasional.
Resolusi juga menegaskan dukungan terhadap upaya penyelesaian politik dan rekonsiliasi nasional yang inklusif dan berkesinambungan yang menghormati hak-hak asasi dan kebebasan fundamental; mendorong masyarakat internasional untuk terus menjalin hubungan dengan Afghanistan melalui jalur politik, kemanusiaan, HAM dan pembangunan.
Selanjutnya resolusi juga memandatkan Komisioner Tinggi HAM untuk menyajikan laporan tertulis yang diikuti dengan dialog interaktif mengenai Afghanistan pada sesi Dewan HAM ke-49 mengenai akuntabilitas atas pelanggaran HAM di Afghanistan.
Resolusi juga mendorong komunitas internasional, termasuk para donor untuk menyediakan bantuan kemanusiaan darurat bagi Afghanistan and negara-negara penampung pengungsi Afghanistan.
Sesi Khusus Dewan HAM ini diusulkan oleh Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) meneruskan permintaan Afghanistan.
Sebagai anggota OKI dan juga Dewan HAM, Indonesia mendukung penuh usulan OKI ini dan mendorong pengesahan resolusi secara konsensus. Penyelenggaraan SSA didukung oleh 35 negara anggota DHAM, termasuk Indonesia, dan 70 negara observers.
Di sisi lain, para delegasi yang berpartisipasi dalam Sesi Khusus ini juga telah memberikan apresiasi atas inisiatif OKI.
Inisiatif ini dinilai tepat waktu untuk Dewan HAM memperhatikan dan mendorong perlindungan serta penghormatan HAM dalam situasi yang berkembang di Afghanistan.
Khususnya dalam merespon situasi pengambil alihan pemerintahan Afghanistan oleh Taliban pada bulan Agustus 2021 dan dampaknya terhadap hak asasi manusia di Afghanistan serta potensi krisis kemanusiaan besar yang menyusul.(marpa)