Jakarta.Internationalmedia.id.- Pada Sesi Khusus Dewan HAM mengenai “Serious human rights concerns and situation in Afghanistan" (Keprihatinan atas Situasi Hak Asasi Manusia yang Serius di Afghanistan"), Kuasa Usaha ad Interim Perutusan Tetap Republik Indonesia di Jenewa, Dubes Grata E. Werdaningtyas, menyampaikan posisi Indonesia yang mendorong semua pihak untuk menghentikan kekerasan dan menahan diri dari kekejaman.
Dubes
Grata juga tekankan pentingnya otoritas di Afghanistan untuk menjamin
perlindungan hak-hak asasi seluruh orang di Afghanistan, termasuk khususnya
perempuan dan anak perempuan.
Hal
lain yang Indonesia tekankan dalam statement di Sesi Khusus ini adalah
pentingnya Dewan HAM untuk mengikuti situasi perkembangan HAM di Afghanistan
serta jaminan atas partisipasi perempuan secara penuh, setara dan bermakna
dalam proses perdamaian dan perkembangan situasi di Afghanistan di masa
mendatang.
Indonesia
juga menggarisbawahi pentingnya jaminan akses kemanusiaan oleh otoritas saat
ini.
Indonesia
berkeyakinan dan berkomitmen terhadap proses perdamaian dan rekonsiliasi
nasional yang inklusif di Afghanistan.
Penyelesaian
situasi kekerasan melalui proses politik yang damai dan menjamin proses
rekonsiliasi nasional yang bersifat inklusif, Afghan-led and
Afghan-owned adalah hal-hal yang masyarakat internasional harus
dukung.
Indonesia
juga meminta Dewan HAM meningkatkan komitmen pemberian bantuan dan pembangunan
kapasitas sesuai dengan kebutuhan Afghanistan.
Sesi
Khusus Afghanistan ini telah mengesahkan sebuah resolusi Dewan HAM
berjudul “Strengthening the Promotion and Protection of Human Rights
in the Islamic Republic Afghanistan" secara
konsensus.
Resolusi
menegaskan keprihatinan atas situasi di Afghanistan, meminta gencatan senjata,
penghormatan penuh atas hak-hak asasi seluruh orang di Afghanistan.
Resolusi
meminta seluruh pihak pada konflik untuk menghormati kewajiban berdasarkan
hukum internasional, termasuk hukum hak asasi manusia internasional dan hukum
humaniter internasional.
Resolusi
juga menegaskan dukungan terhadap upaya penyelesaian politik dan rekonsiliasi
nasional yang inklusif dan berkesinambungan yang menghormati hak-hak asasi dan
kebebasan fundamental; mendorong masyarakat internasional untuk terus menjalin
hubungan dengan Afghanistan melalui jalur politik, kemanusiaan, HAM dan
pembangunan.
Selanjutnya
resolusi juga memandatkan Komisioner Tinggi HAM untuk menyajikan laporan
tertulis yang diikuti dengan dialog interaktif mengenai Afghanistan pada sesi
Dewan HAM ke-49 mengenai akuntabilitas atas pelanggaran HAM di Afghanistan.
Resolusi
juga mendorong komunitas internasional, termasuk para donor untuk menyediakan
bantuan kemanusiaan darurat bagi Afghanistan and negara-negara penampung
pengungsi Afghanistan.
Sesi Khusus Dewan HAM ini diusulkan oleh Organisasi Kerja Sama Islam (OKI)
meneruskan permintaan Afghanistan. Sebagai anggota OKI dan juga Dewan HAM,
Indonesia mendukung penuh usulan OKI ini dan mendorong pengesahan resolusi
secara konsensus. Penyelenggaraan SSA didukung oleh 35 negara anggota DHAM,
termasuk Indonesia, dan 70 negara observers.
Di
sisi lain, para delegasi yang berpartisipasi dalam Sesi Khusus ini juga telah
memberikan apresiasi atas inisiatif OKI. Inisiatif ini dinilai tepat waktu
untuk Dewan HAM memperhatikan dan mendorong perlindungan serta penghormatan HAM
dalam situasi yang berkembang di Afghanistan.
Khususnya
dalam merespon situasi pengambil alihan pemerintahan Afghanistan oleh Taliban
pada bulan Agustus 2021 dan dampaknya terhadap hak asasi manusia di Afghanistan
serta potensi krisis kemanusiaan besar yang menyusul. (marpa)