Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Daud Achmad saat menjadi pembicara dalam JAPRI (Jabar Punya Informasi) pada 11 Juni 2021 di Gedung Sate, Kota Bandung. (Foto: Dinkes Jabar)
Bandung.Internationalmedia.id.-Pemerintah
pusat memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat,
yang sebelumnya berlangsung sejak 3-20 Juli 2021, diperpanjang hingga 25 Juli
2021 mendatang.
Menyikapi
perpanjangan penerapan PPKM Darurat tersebut, Ketua Harian Satuan Tugas
(Satgas) Penanganan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) Daud Achmad mengatakan,
perpanjangan PPKM Darurat yang dilakukan pemerintah pusat merupakan pilihan
yang tepat dalam upaya pengendalian kasus COVID-19 yang saat ini masih cukup
tinggi.
“Untuk
pengendalian COVID-19, perpanjangan ini merupakan pilihan yang tepat,” ucap
Daud Ahmad ketika dihubungi, Rabu (21/7/2021).
Menurut
Daud, selama pelaksanaan PPKM Darurat terjadi penurunan Bed Occupancy Rate
(BOR) atau tingkat keterisian rumah sakit rujukan COVID-19 di Jawa Barat. “Tren
kasus COVID-19 dalam 3 hari terakhir mulai menurun,” katanya.
Berdasarkan
data Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar per Minggu (18/7/2021), BOR rumah sakit
rujukan COVID-19 sebesar 79,54 persen. Sedangkan BOR rumah sakit sebelum PPKM
Darurat atau pada Jumat (2/7/2021) mencapai 90,91 persen.
Daud
berharap, dengan adanya perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021
mendatang, bisa lebih menurunkan jumlah kasus COVID-19 di Jabar.
“Mudah-mudahan
dengan perpanjangan PPKM Darurat ini
akan lebih menurunkan jumlah kasus terkonfirmasi,” harapnya.
Daud
menambahkan, perpanjangan PPKM Darurat yang dilakukan oleh pemerintah ini harus disertai dengan peningkatan
kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) 5M, supaya
kasus COVID-19 dan BOR bisa terus turun hingga 30 persen seperti sebelum libur
Lebaran.
“Perpanjangan
PPKM Darurat harus dibarengi dengan disiplin 5M kita, semua warga masyarakat
lebih ditingkatkan lagi,” ujarnya.(Ter)