Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat, Yuningsih (Foto: Humas DPRD Jabat) |
Bandung.Internationalmedia.id.-Melonjaknya kasus aktif Covid-19 pasca libur lebaran membuat pemerintah Indonesia terpaksa menerapkan kembali kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat hingga tanggal 20 Juli 2020.
Banyak yang
diatur dalam PPKM darurat ini, beberapa hal diantaranya adalah bekerja dari
rumah atau Work from Home (WfH) 100 persen bagi perusahaan non esensial, penutupan
pusat perbelanjaan dan wisata hingga membatasi waktu berjualan sampai di jam
tertentu.
Kebijakan
itu pastinya berimbas bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada
industri yang terkena aturan PPKM Darurat.
Maka dari
itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Sosial (Dinsos) telah
mengajukan Pemberian Bantuan bagi Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KTRS) untuk
menjadi penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) ke Pusdatin Kemensos.
Hal ini pun
kemudian mendapat apresiasi dari Anggota Komisi II DPRD Jabar, Yuningsih.
Menurutnya, pemberian bansos tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah di
masa sulit seperti sekarang ini.
"Saya
setuju (Bansos) karena memang ini bukti pemerintah hadir. Saat ini kan berarti
kan penutupan total, masyarakat teriak karena kesulitan. Walaupun ini waktunya
hanya tujuh belas hari," ujar Yuningsih melalui sambungan telepon, Minggu
(18/07/2021).
Yuningsih
pun kemudian menyarankan bentuk bantuan bagi masyarakat berupa uang tunai.
Dirinya khawatir apabila dalam bentuk barang, resiko markup atau
penggelembungan harga bisa dengan mudah terjadi.
"Bentuknya
sudah jangan lagi ada bentuk barang ya. Masa susah seperti ini takutnya ada
orang-orang yang picik dan kotor. Jangan sampai tertawa dan menari di atas
penderitaan rakyat. Jadi lebih baik diberikan berupa uang tunai,"
tuturnya.
Anggota
Komisi II dari Fraksi PKB ini berharap pemberian bansos bagi masyarakat dapat
tepat sasaran agar tidak memicu polemik lain yang justru membuat situasi makin
pelik.
Maka dari
itu, dia meminta Pemkot dan pemkab untuk mendata jumlah penerima bansos yang
diperoleh melalui pihak Kecamatan ataupun Desa secara paripurna.
"Artinya
didata dengan secermat mungkin agar ini tepat sasaran," tegasnya.(Adv)