Notification

×

Iklan

Iklan

Hendry Ch Bangun: Pemodal Masuk ke Bisnis Pers karena Terbuai Rayuan Maut Wartawan

Rabu, 28 Juli 2021 | 21:02 WIB Last Updated 2021-07-28T14:02:43Z

Webinar Dialog Media

Bekasi.Internationalmedia.id.-Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun menyatakan, lahirnya Undang Undang nomor 40 tahun 1999 memberi peluang bagi siapapun untuk membuat perusahaan pers.

 

"Banyak wartawan membuat media sendiri karena melihat peluang usaha yang menguntungkan," ujarnya. Begitupun banyak pemodal masuk ke bisnis pers ini karena terbuai rayuan maut wartawan yang memberi gambaran manis.

 

"Padahal bisnis pers bukan bisnis biasa, di dalamnya ada landasan etika, kewajiban moral, SDM jurnalistik, perencanaan bisnis dan utamanya modal," kata Hendry.

 

Untuk itu, Hendry menyarankan agar SMSI Bekasi Raya agar sering menggelar pelatihan-pelatihan jurnalistik bagi wartawan yang bekerja dalam perusahaan pers anggota SMSI dan memberikan bimbingan teknis pengelolaan media.

 

Hal ini dikemukakan, Hendry Ch Bangun pada Webinar Dialog Media bertemakan "Penguatan Peran KADIN dan SMSI Dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Teknologi, Informasi dan Komunikasi" yang dibuka Pj Bupati Bekasi, Dr H Dani Ramndan dan  Walikota Bekas Dr H Rahmat Efendi melalaui Humas Kota Bekasi secara virtual di Kabupaten Bekasi, Rabu (28/07/2021) pukul13.20 wib.

 

Webinar Dialog Media menghadirkan narasumber Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun, CEO AYO Media, Roberto AM Purba, Kepala Bappeda Bekasi, Dedi Supriyadi, Ketua KADIN Kab. Bekasi, Heri Noviar, S.E dan Kanit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Khairuddin, S.E., S.H.

 

 "Alhamdulillah saya diundang Doni Ardon Ketua SMSI Bekasi Raya dan diminta membuka Webinar Dialog Media, semoga melalui dialog media ini kita semua dapat berperan dalam percepatan penanganan Covid-19 dan mendorong pemulihan ekonomi menjadi lebih baik," harap Pj Bupati Bekasi, Dr. H. Dani Ramdan, M.T. 

 

Dalam kesempatan itu Nara sumber lainnya, CEO AYO Media, Roberto AM Purba menyampaikan langkah-langkah bisnis media siber agar menyentuh minat pembaca. "Koneksikan juga melalui media sosial agar berita yang diposting dibaca banyak orang," ungkapnya.

 

Sedangkan Kanit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Khairuddin, S.E., S.H berpendapat, tindak pidana siber yaitu segala bentuk kejahatan yang terjadi dengan melibatkan pengetahuan  dan kemampuan tentang teknologi komputer, mulai dari cara melakukan kejahatan, penyidikan, penuntutan dan peradilannya,

 

Dikatakan, beberapa kasus pidana siber yang sering terjadi di antaranya penipuan kartu kredit, hack, phising mendapatkan informasi pribadi via email, fitnah, pornografi, malware dan skimming.

 

"Ujaran kebencian atau hate speech dan termasuk di antaranya hoax atau berita bohong, diatur dalam Undang Undang RI nomor 19 tahun 2016 dan ada akibat hukum yang harus dipertanggungjawabkan," tegasnya.

 

Turut hadir melalui video conference, anggota KADIN Indonesia Komite Malaysia Ny. Arie Rahmadani, Kepala BJB Cabang Kabupaten Bekasi Adi Arif Wibawa, Kepala BPBD Kabupaten Bekasi dan Kepala BPBD Kota Bekasi, Dinas Kominfo, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan.(Rel/Ter)

×
Berita Terbaru Update