Webinar Dialog Media
Bekasi.Internationalmedia.id.-Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry
Ch Bangun menyatakan, lahirnya Undang Undang nomor 40 tahun 1999 memberi
peluang bagi siapapun untuk membuat perusahaan pers.
"Banyak wartawan membuat media sendiri
karena melihat peluang usaha yang menguntungkan," ujarnya.
Begitupun banyak pemodal masuk ke bisnis pers ini karena terbuai rayuan
maut wartawan yang memberi gambaran manis.
"Padahal bisnis pers bukan bisnis biasa, di dalamnya
ada landasan etika, kewajiban moral, SDM jurnalistik, perencanaan bisnis dan
utamanya modal," kata Hendry.
Untuk itu, Hendry menyarankan agar SMSI Bekasi Raya agar
sering menggelar pelatihan-pelatihan jurnalistik bagi wartawan yang bekerja
dalam perusahaan pers anggota SMSI dan memberikan bimbingan teknis pengelolaan
media.
Hal ini dikemukakan, Hendry Ch Bangun pada Webinar Dialog
Media bertemakan "Penguatan Peran KADIN dan SMSI Dalam Mendorong
Pertumbuhan Ekonomi Melalui Teknologi, Informasi dan Komunikasi" yang
dibuka Pj Bupati Bekasi, Dr H Dani Ramndan dan
Walikota Bekas Dr H Rahmat Efendi melalaui Humas Kota Bekasi secara
virtual di Kabupaten Bekasi, Rabu (28/07/2021) pukul13.20 wib.
Webinar Dialog Media menghadirkan narasumber Wakil
Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun, CEO AYO Media, Roberto AM
Purba, Kepala Bappeda Bekasi, Dedi Supriyadi, Ketua KADIN Kab.
Bekasi, Heri Noviar, S.E dan Kanit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus
Polda Metro Jaya, Kompol Khairuddin, S.E., S.H.
Dalam kesempatan itu Nara sumber lainnya, CEO AYO
Media, Roberto AM Purba menyampaikan langkah-langkah bisnis media siber
agar menyentuh minat pembaca. "Koneksikan juga melalui media sosial
agar berita yang diposting dibaca banyak orang," ungkapnya.
Sedangkan Kanit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda
Metro Jaya, Kompol Khairuddin, S.E., S.H berpendapat, tindak pidana siber yaitu
segala bentuk kejahatan yang terjadi dengan melibatkan pengetahuan dan
kemampuan tentang teknologi komputer, mulai dari cara melakukan kejahatan,
penyidikan, penuntutan dan peradilannya,
Dikatakan, beberapa kasus pidana siber yang sering terjadi
di antaranya penipuan kartu kredit, hack, phising mendapatkan informasi pribadi
via email, fitnah, pornografi, malware dan skimming.
"Ujaran kebencian atau hate speech dan termasuk di antaranya
hoax atau berita bohong, diatur dalam Undang Undang RI nomor 19 tahun 2016 dan
ada akibat hukum yang harus dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Turut hadir melalui video conference, anggota KADIN
Indonesia Komite Malaysia Ny. Arie Rahmadani, Kepala BJB Cabang Kabupaten
Bekasi Adi Arif Wibawa, Kepala BPBD Kabupaten Bekasi dan Kepala BPBD Kota
Bekasi, Dinas Kominfo, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan.(Rel/Ter)