Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat memberikan keterangan pers secara daring dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (1/7/2021)
Bandung.Internationalmedia.id.-Gubernur Jawa Barat
(Jabar) Ridwan Kamil menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Jabar
karena pada 3-20 Juli 2021, seluruh daerah di Jabar akan menerapkan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Saya, Pak Wagub dan Forkopimda Jabar
menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Jabar karena 27
kabupaten/kota akan mengalami situasi yang kurang nyaman dan kurang
menyenangkan," kata Kang Emil --sapaan Ridwan Kamil-- di Gedung Pakuan,
Kota Bandung, Kamis (1/7/2021).
"Ini semata-mata untuk mengembalikan
kedaruratan dan mengembalikan keterkendalian COVID-19 dengan PPKM
Darurat," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo memutuskan PPKM
Darurat diberlakukan pada 3-20 Juli 2021 di semua daerah di Pulau Jawa-Bali.
Kang Emil optimistis PPKM Dararut yang diberlakukan di seluruh daerah dapat
menekan kasus COVID-19 dan tingkat keterisian rumah sakit.
"Kasus COVID-19 naiknya merata. Mayoritas di
Pulau Jawa dan Bali. Maka, diperlukan sebuah tindakan kedaruratan yang harus
terkoordinasi. Kata kunci pertama ini terkoordinasi. Satu narasi, satu
komando," ucapnya.
"Saya sebagai Gubernur Jabar sangat optimistis
jika dilakukan serempak, dari pengalaman, itu bisa menurunkan persebaran
COVID-19," imbuhnya.
Dalam pelaksanaan PPKM Darurat, seluruh kegiatan
yang mempertemukan banyak orang tidak boleh beroperasi kecuali sektor esensial.
Sedangkan, kegiatan sektor nonesensial diberlakukan 100 persen Work From Home
(WFH). Kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi dan
pendidikan pelatihan sepenuhnya dilakukan secara daring.
"Mall, tempat ibadah, tempat wisata dan
kegiatan publik lainnya ditutup sementara, pernikahan dibatasi, restoran juga
wajib take away," ucap Kang Emil.
Sementara sektor esensial seperti keuangan,
perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, hotel
nonkarantina COVID-19, dan industri ekspor, diberlakukan 50 persen maksimal
Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan (prokes) lebih ketat.
Untuk sektor kritikal seperti kesehatan, energi,
keamanan, logistik, industri makanan, konstruksi serta kebutuhan pokok
masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen WFO dengan prokes ketat.
"Supermakarket, pasar tradisional yang menjual
kebutuhan pokok jam operasionalnya sampai pukul 8 malam dengan kapasitas
pengunjung 50 persen," tutur Kang Emil.
Selama PPKM Darurat berlangsung, Kang Emil
memastikan masyarakat terdampak akan mendapatkan bantuan tunai dan nontunai
dari Kementerian Sosial. Data penerima bantuan pun sudah diterima oleh Kemensos
tinggal disalurkan.
"Akan diberikan bansos nontunai dan tunai oleh
Kemensos, datanya sudah kami kirimkan," ucapnya.
Supaya PPKM Darurat berjalan optimal, bupati/wali
kota di Jabar akan segera membuat surat edaran terkait ketentuan pelaksanaan
PPKM Darurat. Surat edaran tersebut akan disampaikan sampai tingkat RT/RW.
"Surat Edaran Bupati/Wali Kota akan diedarkan
besok sampai RT/ RW dan mohon disosialisasikan secara masif lewat media,"
tuturnya.
Kang Emil mengatakan, PPKM Darurat ini diberlakukan
untuk menekan keterisian rumah sakit akibat persebaran COVID-19 yang kian
cepat. Apalagi sudah ditemukan kasus varian delta di Jabar.
Guna menekan tingkat keterisian rumah sakit, kata
Kang Emil, pihaknya akan memperkuat ruang isolasi terpusat di desa. Pusat
pemulihan bagi pasien yang akan sembuh setelah mendapatkan perawatan di rumah
sakit pun akan terus ditingkatkan.
"Kita sedang merekrut pelacak COVID-19, satu
orang satu RT, kami harus proaktif agar rumah sakit tidak penuh," katanya.
Kang Emil juga meminta masyarakat untuk tidak keluar
rumah apabila tidak ada urusan mendesak dan mematuhi semua ketentuan PPKM
Darurat. Jika melanggar, petugas akan menindak tegas dan memberikan sanksi
sesuai dengan peraturan daerah.
"Kami melihat akan ada perubahan penindakan
dari kepolisian, sudah diizinkan tipiring (tindak pidana ringan) bagi yang
membandel," ucapnya.
Tak hanya itu, sesuai arahan Ketua Koordinator PPKM
Darurat yang juga Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar
Pandjaitan, bupati dan wali kota yang tidak menjalankan dengan baik PPKM
Darurat akan diberikan sanksi lisan hingga pemberhentian sementara oleh Menteri
Dalam Negeri.
"Kami tidak mau ada bupati dan wali kota kena
teguran Mendagri karena tidak melaksanakan dengan baik PPKM Darurat ini,"
tutur Kang Emil.(Ter)