Anggota Komisi I DPRD Jabar, Arif Hamid Rahman saat meninjau lokasi Posko Penegakkan Hukum Dan Sanksi PPKM Darurat di Alun-alun Ujung Berung, Kota Bandung, Jumat (16/7/2021) |
Bandung.Internationalmedia.id.-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menyediakan lahan bagi pasien yang meninggal akibat Covid 19.
Hal itu ditinjau dari tingginya angka kematian Covid 19
khususnya di Kota Bandung.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa
Barat Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Bandung dan Kota Cimahi, Arif Hamid Rahman
mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat seharusnya dapat memberikan
fasilitas lahan pemakaman bagi korban dari Covid 19 ini yang zonasinya khusus
untuk Bandung Raya.
Sementara ini wilayah Jatinangor merupakan lokasi yang
representatif untuk lahan pemakaman khusus Covid 19. Selain wilayahnya
berdekatan dengan wilayah Kota Bandung, durasi perjalanan relatif lebih dekat
dibandingkan ke wilayah Legok Nangka.
"Karena pasien yang meninggal akibat Covid 19 ini
sangat tinggi di Kota Bandung, saya meminta kepada gubernur untuk menyediakan
atau memfasilitasi lahan tambahan untuk pemakaman khusus Covid 19.
Pasalnya, seperti yang diketahui belakangan ini khususnya di
Kota Bandung, pemakaman bagi terpapar Covid 19 dipusatkan di Tempat Pemakaman
Umum (TPU) Cikadut sudah tidak memungkinkan," ujar Arif seusai meninjau
lokasi posko penegakkan hukum PPKM Darurat di Alun-Alun Ujung Berung, Kota
Bandung, Jumat (16/7/2021).
Di tanya soal isu pungli di TPU Cikadut, dia melanjutkan,
kondisinya saat ini sudah penuh dan harus masuk daftar antrian lantaran
keterbatasan lahan dan jasa penggali makam yang terbatas. Sehingga menimbulkan
isu tarif pemakaman (pungli-red) seperti yang beredar akhir-akhir ini.
Dari hasil informasi dengan Satpol PP Kota Bandung,
pemakaman di Cikadut ada jam kerja yang di berlakukan. Sedangkan, korban yang
meninggal akibat Covid 19 saat ini sedang tinggi-tingginya.
Bahkan, belum lama ini di TPU Cikadut heboh dengan antrian
ambulan yang membawa jenazah pasien Covid 19. Sebab, jam kerja yang seharusnya
dibatasi hingga pukul 08.00 WIB, tetap harus menyiapkan makam lantaran umumnya
pihak keluarga pasien yang meninggal akibat Covid 19 tidak mau menunggu hingga
besok hari untuk proses pemakaman.
"Sehingga, para pekerja penggali makam harus ekstra
bekerja diluar jam kerja. Hal itulah yang menyebabkan atau memicu terjadinya
pungli lantaran pekerja penggali makam bekerja diluar jam kerja," lanjut
Arif.
Di sisi lain, kata dia, hingga saat ini masih banyak
masyarakat yang tidak menyadari resiko dari mengabaikan protokol kesehatan pada
pasa PPKM Darurat ini.
Dari rata-rata penindakan dalam masa PPKM Darurat ini
sebanyak 50 hingga 60 orang melakukan pelanggaran ringan hingga sedang.
Sehingga dikenakan sanksi administrasi oleh petugas yang besaran dendanya
bervariasi disesuaikan dengan bentuk pelanggaran dan aturan yang berlaku.
"Kita melihat masih saja ada warga yang disidang
ditempat, tentunya dalam situasi seperti ini masyarakat yang memang harus
berkegiatan diluar seharusnya benar-benar mematuhi protokol kesehatan,"
tutupnya.(Adv)