Daddy Rohanady, anggota DPRD Jabar
Bandung.Internationalmedia.id.-
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan surat nomor
141/3170/BPD tertanggal 5 Juli 2021 yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota
Se-Jawa dan Bali, meminta penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Serentak
dan Pemilihan Antara Waktu (PAW) se-Jawa dan Bali.
"Itu
keputusan yang tepat," ujar Anggota DPRD Jabar Daddy Rohanady menanggapi
instruksi tersebut. Ia menyampaikan tanggapannya ketika ditanya media pada
Selasa (20/07/2021).
Surat
tersebut menegaskan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019
di wilayah Jawa dan Bali.
Pada diktum
kelima dinyatakan bahwa "Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melarang setiap
bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan".
Diingatkan
pula ada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021 merupakan Perubahan
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021. Pada diktum kesepuluh huruf
a dinyatakan bahwa jika tidak melaksanakan instruksi tersebut, Gubernur,
Bupati, dan Wali Kota dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67--Pasal
78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Instruksi
lainnya adalah agar
a. Menunda
pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa, baik serentak maupun Pemilihan Antar
Waktu, yang berpotensi menimbulkan kerumunan dalam rentang waktu penerapan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
b. Proses
dapat dilaksanakan kembali dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 serta Surat Edaran Menteri
Dalam Negeri Nomor 141/6698/SJ tanggal 10 Desember 2020 dan tetap memperhatikan
angka penurunan kasus penyebaran Covid-19 di masing-masing daerah.
c.
Memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada seluruh masyarakat untuk menerapkan
protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak,
mengurangi mobilitas, dan menjauhi kerumunan, serta mengoptimalkan proses
vaksinasi bagi masyarakat di wilayah masing-masing.
d. Mendorong
Pemerintah Desa untuk terus aktif melakukan pemantauan maupun kondisi
penyebaran Covid-19 di masing-masing desa melalui pengoptimalisasian fungsi
posko desa, serta tetap menjaga stabilitas dan kondusifitas wilayah.
Dengan
demikian resmilah keputusan bahwa pemilihan kepala desa yang selama ini menjadi
dilematis karena adanya PPKM. Para pelaksana pemilihan kini tak terbebani lagi
secara sosial kepada warga dan calon kepala desa.
Selain itu,
mereka juga terbebas dari dilematisnnya melaksanakan tugas tersebut. Di satu
sisi panitia ingin segera terpilih kepala desa baru. Di sisi lain, mereka juga
khawatir disangkakan melanggar protokol kesehatan di masa PPKM.
Masalahnya,
jika pemilihan kepala desa dilaksanakan secara normal, kerumunan masa tak
mungkin dihindari. Jika itu terjadi, bisa jadi jumlah warga yang terpapar
covid-19 akan bertambah. Itu berarti, bahaya untuk semua warga desa tersebut.
Sementara itu, sampai hari ini Indonesia belum memungkinkan pelaksanaan
pemilihan, apapun itu, secara elektronik (e-voting).
Semoga saja
pandemi berakhir sebelum masa jabatan para kades berakhir. Dengan demikian,
pemilihan dapat dilaksanakan secara normal. Namun, kiranya Komisi Pemilihan
Umum (KPU) mesti mulai memikirkan implementasi pemilihan secara elektronik
(e-voting).
Langkah ini
banyak manfaatnya. Selain menghindari kerumunan yang pasti menghindarkan
penularan, biaya pun pasti jauh lebih murah. Memang ada hal yang harus
diwaspadai, yakni "penjarahan" elektronik. Bagaimana kawan-kawan KPU,
siapkah kita ?, ujar Daddy.(mar)